DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan Presiden terkait Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024, terkait tapal batas Kampung Sidrap, Kamis (18/7/2024).
Permohonan perkara ini menyoal batas wilayah Kota Bontang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.
Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menjelaskan bahwa peta lampiran UU 47/1999 memiliki kesamaan pola dengan peta lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang.
Namun, secara teknis, peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat kartografis.
“Peta Lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan sehingga dapat menimbulkan multitafsir,” ujar Amran dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024, mengutip laman resmi MK.
Amran menjelaskan bahwa pola penarikan garis batas pada UU 47/1999 melengkung ke bawah, berbeda dengan garis lurus pada PP 20/1989.
Selain itu, skala peta yang digunakan dalam lampiran UU 47/1999 adalah 1:250.000, yang dianggap terlalu besar dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta kesalahan besar dalam kondisi lapangan.
Amran menyebutkan bahwa Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai telah sepakat melakukan pelacakan batas dan pemasangan pilar batas yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah Daerah Kota Bontang Terhadap Kabupaten Kutai dan Kabupaten Kutai Timur pada 30 April 2002
Sebanyak 13 pilar batas utama telah disepakati, sehingga batas Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak ada masalah.
Pada 11 Mei 2005, Bupati Kutai Timur dan Wali Kota Bontang telah mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk menyelesaikan batas wilayah.
Kedua belah pihak sepakat bahwa batas wilayah akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sementara perluasan Kota Bontang akan diusulkan setelah Permendagri tersebut dikeluarkan.
Namun, perluasan Kota Bontang ke kawasan Sidrap belum terlaksana karena Pemkab Kutai Timur tidak menyetujui perluasan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Ardi Eko Wijoyo, dalam sesi pendalaman oleh hakim.
Para Pemohon, yang terdiri dari Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris, mengajukan pengujian UU 47/1999 ke MK. Mereka mempersoalkan ketidakmasukan Kecamatan Bontang Barat dalam wilayah Kota Bontang yang menyebabkan ketidakpastian hukum.
Selain itu, mereka menyoroti bahwa Desa Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan, serta wilayah Sidrap yang kini menjadi bagian Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur, padahal semula merupakan bagian dari Kecamatan Bontang.
Kuasa hukum para Pemohon, Heru Widodo, menegaskan bahwa batas wilayah Kota Bontang yang tidak disebutkan dalam UU Pembentukan menyebabkan ketidakpastian hukum
Para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Kecamatan Bontang Barat dalam Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999.
Sidang ini ditunda hingga Rabu, 31 Juli 2024 pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait lainnya yang akan dipanggil oleh Mahkamah. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.








Discussion about this post