Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Simak! Sidang MK Tapal Batas Kampung Sidrap, Kemendagri Akui UU 47/1999 Multitafsir

Redaksi by Redaksi
July 18, 2024
Simak! Sidang MK Tapal Batas Kampung Sidrap, Kemendagri Akui UU 47/1999 Multitafsir
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan Presiden terkait Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024, terkait tapal batas Kampung Sidrap, Kamis (18/7/2024).

Permohonan perkara ini menyoal batas wilayah Kota Bontang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.

Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menjelaskan bahwa peta lampiran UU 47/1999 memiliki kesamaan pola dengan peta lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang.

Namun, secara teknis, peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat kartografis.

“Peta Lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan sehingga dapat menimbulkan multitafsir,” ujar Amran dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024, mengutip laman resmi MK.

Amran menjelaskan bahwa pola penarikan garis batas pada UU 47/1999 melengkung ke bawah, berbeda dengan garis lurus pada PP 20/1989.

Selain itu, skala peta yang digunakan dalam lampiran UU 47/1999 adalah 1:250.000, yang dianggap terlalu besar dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta kesalahan besar dalam kondisi lapangan.

Amran menyebutkan bahwa Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai telah sepakat melakukan pelacakan batas dan pemasangan pilar batas yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah Daerah Kota Bontang Terhadap Kabupaten Kutai dan Kabupaten Kutai Timur pada 30 April 2002

Sebanyak 13 pilar batas utama telah disepakati, sehingga batas Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak ada masalah.

Pada 11 Mei 2005, Bupati Kutai Timur dan Wali Kota Bontang telah mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk menyelesaikan batas wilayah.

Kedua belah pihak sepakat bahwa batas wilayah akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sementara perluasan Kota Bontang akan diusulkan setelah Permendagri tersebut dikeluarkan.

Namun, perluasan Kota Bontang ke kawasan Sidrap belum terlaksana karena Pemkab Kutai Timur tidak menyetujui perluasan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Ardi Eko Wijoyo, dalam sesi pendalaman oleh hakim.

Para Pemohon, yang terdiri dari Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris, mengajukan pengujian UU 47/1999 ke MK. Mereka mempersoalkan ketidakmasukan Kecamatan Bontang Barat dalam wilayah Kota Bontang yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, mereka menyoroti bahwa Desa Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan, serta wilayah Sidrap yang kini menjadi bagian Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur, padahal semula merupakan bagian dari Kecamatan Bontang.

Kuasa hukum para Pemohon, Heru Widodo, menegaskan bahwa batas wilayah Kota Bontang yang tidak disebutkan dalam UU Pembentukan menyebabkan ketidakpastian hukum

Para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Kecamatan Bontang Barat dalam Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999.

Sidang ini ditunda hingga Rabu, 31 Juli 2024 pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait lainnya yang akan dipanggil oleh Mahkamah. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kampung Sidrap
ShareTweet
Previous Post

Pansus DPRD Kutim Bahas Perubahan Redaksi dan Screening Pada Raperda HIV/AIDS

Next Post

Dukung Muda Fest, Ketua DPRD Kutim Nilai Arah Positif Bagi Pemuda

Related Posts

Jembatan Masdarling Sudah Lama Butuh Perbaikan, Sem Nalpa Puji Kerja Satgas TMMD
DPRD Bontang

Jembatan Masdarling Sudah Lama Butuh Perbaikan, Sem Nalpa Puji Kerja Satgas TMMD

Buaya Kian Resahkan Warga, Sem Nalpa Dukung Rencana Pengadaan Senapan Bius  
DPRD Bontang

Legislator Dukung Pemkot Jalankan Program Bantuan Rp30 Juta per RT, Langkah Bijak

Pro Kontra Tarif Fasilitas Pemerintah, AH: Perda Bukan Barang Suci, Tak Boleh Memberatkan
WARTA

Pastikan Bantuan Rp30 Juta per RT, Bontang Pilih Tunda Sejumlah Proyek Besar

SDN 002 Bontang Barat Terima Dua Rombel pada SPMB 2026, Tiap Kelas Diisi 32 Siswa
PARIWARA

SDN 002 Bontang Barat Terima Dua Rombel pada SPMB 2026, Tiap Kelas Diisi 32 Siswa

Disdikbud Bontang Tekankan Silaturahmi dalam Dispopar Cup 2026
WARTA

Disdikbud Bontang Tegaskan Ijazah Sekolah Paket Sah dan Setara Pendidikan Formal

CNM Bontang Diserbu Warga, Dispopar Ungkap Perputaran Uang Tembus Rp300 Juta
EKBIS

CNM Bontang Diserbu Warga, Dispopar Ungkap Perputaran Uang Tembus Rp300 Juta

Next Post
Dukung Muda Fest, Ketua DPRD Kutim Nilai Arah Positif Bagi Pemuda

Dukung Muda Fest, Ketua DPRD Kutim Nilai Arah Positif Bagi Pemuda

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

error: Content is protected !!
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

judi bola online

sabung ayam online

judi bola online

slot mahjong ways

slot mahjong

sabung ayam online

judi bola

live casino

sabung ayam online

judi bola

live casino

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

post 138000916

post 138000917

post 138000918

post 138000919

post 138000920

post 138000921

post 138000922

post 138000923

post 138000924

post 138000925

post 138000926

post 138000927

post 138000928

post 138000929

post 138000930

post 138000931

post 138000932

post 138000933

post 138000934

post 138000935

cuaca 228000666

cuaca 228000667

cuaca 228000668

cuaca 228000669

cuaca 228000670

cuaca 228000671

cuaca 228000672

cuaca 228000673

cuaca 228000674

cuaca 228000675

cuaca 228000676

cuaca 228000677

cuaca 228000678

cuaca 228000679

cuaca 228000680

cuaca 228000681

cuaca 228000682

cuaca 228000683

cuaca 228000684

cuaca 228000685

cuaca 228000686

cuaca 228000687

cuaca 228000688

cuaca 228000689

cuaca 228000690

cuaca 228000691

cuaca 228000692

cuaca 228000693

cuaca 228000694

cuaca 228000695

cuaca 228000696

cuaca 228000697

cuaca 228000698

cuaca 228000699

cuaca 228000700

cuaca 228000701

cuaca 228000702

cuaca 228000703

cuaca 228000704

cuaca 228000705

cuaca 228000706

cuaca 228000707

cuaca 228000708

cuaca 228000709

cuaca 228000710

cuaca 228000711

cuaca 228000712

cuaca 228000713

cuaca 228000714

cuaca 228000715

cuaca 228000716

cuaca 228000717

cuaca 228000718

cuaca 228000719

cuaca 228000720

cuaca 228000721

cuaca 228000722

cuaca 228000723

cuaca 228000724

cuaca 228000725

cuaca 228000726

cuaca 228000727

cuaca 228000728

cuaca 228000729

cuaca 228000730

post 238000591

post 238000592

post 238000593

post 238000594

post 238000595

post 238000596

post 238000597

post 238000598

post 238000599

post 238000600

post 238000601

post 238000602

post 238000603

post 238000604

post 238000605

post 238000606

post 238000607

post 238000608

post 238000609

post 238000610

post 238000611

post 238000612

post 238000613

post 238000614

post 238000615

post 238000616

post 238000617

post 238000618

post 238000619

post 238000620

info 328000571

info 328000572

info 328000573

info 328000574

info 328000575

info 328000576

info 328000577

info 328000578

info 328000579

info 328000580

info 328000581

info 328000582

info 328000583

info 328000584

info 328000585

berita 428011471

berita 428011472

berita 428011473

berita 428011474

berita 428011475

berita 428011476

berita 428011477

berita 428011478

berita 428011479

berita 428011480

berita 428011481

berita 428011482

berita 428011483

berita 428011484

berita 428011485

berita 428011486

berita 428011487

berita 428011488

berita 428011489

berita 428011490

berita 428011491

berita 428011492

berita 428011493

berita 428011494

berita 428011495

berita 428011496

berita 428011497

berita 428011498

berita 428011499

berita 428011500

kajian 638000046

kajian 638000047

kajian 638000048

kajian 638000049

kajian 638000050

kajian 638000051

kajian 638000052

kajian 638000053

kajian 638000054

kajian 638000055

kajian 638000056

kajian 638000057

kajian 638000058

kajian 638000059

kajian 638000060

kajian 638000061

kajian 638000062

kajian 638000063

kajian 638000064

kajian 638000065

kajian 638000066

kajian 638000067

kajian 638000068

kajian 638000069

kajian 638000070

kajian 638000071

kajian 638000072

kajian 638000073

kajian 638000074

kajian 638000075

article 788000046

article 788000047

article 788000048

article 788000049

article 788000050

article 788000051

article 788000052

article 788000053

article 788000054

article 788000055

article 788000056

article 788000057

article 788000058

article 788000059

article 788000060

article 788000061

article 788000062

article 788000063

article 788000064

article 788000065

article 788000066

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000067

article 788000068

article 788000069

article 788000070

article 788000071

article 788000072

article 788000073

article 788000074

article 788000075

article 788000076

article 888000011

article 888000012

article 888000013

article 888000014

article 888000015

article 888000016

article 888000017

article 888000018

article 888000019

article 888000020

news-1701