Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Simak! Sidang MK Tapal Batas Kampung Sidrap, Kemendagri Akui UU 47/1999 Multitafsir

Redaksi by Redaksi
July 18, 2024
Simak! Sidang MK Tapal Batas Kampung Sidrap, Kemendagri Akui UU 47/1999 Multitafsir
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang pemeriksaan lanjutan dengan agenda mendengar keterangan dari DPR dan Presiden terkait Perkara Nomor 10/PUU-XXII/2024, terkait tapal batas Kampung Sidrap, Kamis (18/7/2024).

Permohonan perkara ini menyoal batas wilayah Kota Bontang yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur, dan Kota Bontang, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 2000.

Plh Direktur Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Amran, menjelaskan bahwa peta lampiran UU 47/1999 memiliki kesamaan pola dengan peta lampiran Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1989 tentang Pembentukan Kota Administratif Bontang.

Namun, secara teknis, peta lampiran UU 47/1999 tidak memenuhi syarat kartografis.

“Peta Lampiran UU 47/1999 kurang sempurna secara teknis pemetaan sehingga dapat menimbulkan multitafsir,” ujar Amran dalam sidang di Ruang Sidang Pleno Gedung 1 MK, Jakarta, Kamis 18 Juli 2024, mengutip laman resmi MK.

Amran menjelaskan bahwa pola penarikan garis batas pada UU 47/1999 melengkung ke bawah, berbeda dengan garis lurus pada PP 20/1989.

Selain itu, skala peta yang digunakan dalam lampiran UU 47/1999 adalah 1:250.000, yang dianggap terlalu besar dan berpotensi menyebabkan multitafsir serta kesalahan besar dalam kondisi lapangan.

Amran menyebutkan bahwa Pemkot Bontang, Pemkab Kutai Timur, dan Pemkab Kutai telah sepakat melakukan pelacakan batas dan pemasangan pilar batas yang hasilnya dituangkan dalam Laporan Pelaksanaan Pemasangan Pilar Utama Batas Wilayah Daerah Kota Bontang Terhadap Kabupaten Kutai dan Kabupaten Kutai Timur pada 30 April 2002

Sebanyak 13 pilar batas utama telah disepakati, sehingga batas Kota Bontang dengan Kabupaten Kutai Timur dan Kabupaten Kutai Kartanegara sudah tidak ada masalah.

Pada 11 Mei 2005, Bupati Kutai Timur dan Wali Kota Bontang telah mengadakan pertemuan yang difasilitasi oleh Wakil Gubernur Kalimantan Timur untuk menyelesaikan batas wilayah.

Kedua belah pihak sepakat bahwa batas wilayah akan ditetapkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri), sementara perluasan Kota Bontang akan diusulkan setelah Permendagri tersebut dikeluarkan.

Namun, perluasan Kota Bontang ke kawasan Sidrap belum terlaksana karena Pemkab Kutai Timur tidak menyetujui perluasan tersebut. Hal ini disampaikan oleh Analis Kebijakan Ahli Muda, Ardi Eko Wijoyo, dalam sesi pendalaman oleh hakim.

Para Pemohon, yang terdiri dari Wali Kota Bontang Basri Rase bersama Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam, Wakil Ketua I DPRD Kota Bontang Junaidi, dan Wakil Ketua II DPRD Kota Bontang Agus Haris, mengajukan pengujian UU 47/1999 ke MK. Mereka mempersoalkan ketidakmasukan Kecamatan Bontang Barat dalam wilayah Kota Bontang yang menyebabkan ketidakpastian hukum.

Selain itu, mereka menyoroti bahwa Desa Sekambing tidak dimasukkan sebagai bagian dari Kecamatan Bontang Selatan, serta wilayah Sidrap yang kini menjadi bagian Kecamatan Sangatta Kabupaten Kutai Timur, padahal semula merupakan bagian dari Kecamatan Bontang.

Kuasa hukum para Pemohon, Heru Widodo, menegaskan bahwa batas wilayah Kota Bontang yang tidak disebutkan dalam UU Pembentukan menyebabkan ketidakpastian hukum

Para Pemohon meminta MK menyatakan Penjelasan Pasal 2 UU 47/1999 bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Mereka juga meminta MK memasukkan Bontang Barat dalam Pasal 7 dan Kecamatan Bontang Barat dalam Pasal 10 ayat 4 huruf c UU 47/1999.

Sidang ini ditunda hingga Rabu, 31 Juli 2024 pukul 10.30 WIB dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan pihak terkait lainnya yang akan dipanggil oleh Mahkamah. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kampung Sidrap
ShareTweetShare
Previous Post

Pansus DPRD Kutim Bahas Perubahan Redaksi dan Screening Pada Raperda HIV/AIDS

Next Post

Dukung Muda Fest, Ketua DPRD Kutim Nilai Arah Positif Bagi Pemuda

Related Posts

Terekam CCTV! Aksi Curi HP, Korban Karyawan Cafe Warkop Naik Kelas Bontang
WARTA

Pencuri HP yang Rekaman CCTV-nya Sempat Viral Tertangkap Saat Hendak Jual Motor

Pertegas Komitmen ESG, Pupuk Kaltim Raih Platinum ASRRAT Ke-8
WARTA

Pertegas Komitmen ESG, Pupuk Kaltim Raih Platinum ASRRAT Ke-8

Pupuk Kaltim Raih Predikat “The Most Trusted Company” Kedelapan Kalinya di Ajang CGPI 2025
EKBIS

Pupuk Kaltim Raih Predikat “The Most Trusted Company” Kedelapan Kalinya di Ajang CGPI 2025

Rekam Jejak ‘Era Cetak’, JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 
WARTA

Rekam Jejak ‘Era Cetak’, JMSI Usulkan Dahlan Iskan Sebagai Penerima Anugerah Dewan Pers 2025 

Terekam CCTV! Aksi Curi HP, Korban Karyawan Cafe Warkop Naik Kelas Bontang
WARTA

Terekam CCTV! Aksi Curi HP, Korban Karyawan Cafe Warkop Naik Kelas Bontang

Polres Bontang Ungkap Kasus Pil LL, Dua Tersangka dengan 1.365 Butir Barang Bukti
WARTA

Polres Bontang Ungkap Kasus Pil LL, Dua Tersangka dengan 1.365 Butir Barang Bukti

Next Post
Dukung Muda Fest, Ketua DPRD Kutim Nilai Arah Positif Bagi Pemuda

Dukung Muda Fest, Ketua DPRD Kutim Nilai Arah Positif Bagi Pemuda

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1112

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

12001

12002

12003

12004

12005

12006

12007

12008

12009

12010

20001

20002

20003

20004

20005

20006

20007

20008

20009

20010

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

11010

11011

11012

11013

11014

11015

11016

11017

11018

11019

12011

12012

12013

12014

12015

12016

12017

12018

12019

12020

20011

20012

20013

20014

20015

20016

20017

20018

20019

20020

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

11020

11021

11022

11023

11024

11025

11026

11027

11028

11029

11030

11031

11032

11033

11034

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

9041

9042

9043

9044

9045

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

11045

11046

11047

11048

11049

11050

11051

11052

11053

11054

11055

11056

11057

11058

11059

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

11060

11061

11062

11063

11064

11065

11066

11067

11068

11069

11070

11071

11072

11073

11074

12051

12052

12053

12054

12055

12056

12057

12058

12059

12060

20051

20052

20053

20054

20055

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

11000

11001

11002

11003

11004

11005

11006

11007

11008

11009

20056

20057

20058

20059

20060

20061

20062

20063

20064

20065

news-1112