DIALEKTIS.CO, KUTIM – Dalam lanjutan Rapat Panitia Khusus (Pansus), Dewan Perwaklian Rakyat Daeah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) menggelar rapat bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Kutim, Komisi Penanggulan Aids Daerah (KPAD) dan para instansi terkait, di ruang Hearing, Sekretariat DPRD Kutim, pada Rabu (17/7/2024).
Kegiatan tersebut membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan HIV dan AIDS. Rapat itu dipimpin langsung oleh Ketua Panitia Khusus (Pansus) Novel Tyty Paembonan serta turut hadir anggota DPRD Kutim Alfian Aswad dan Ubaldus Badu.
“Pembahasan kali ini adalah pansus memberikan kesempatan kepada Stakekholder yang terlibat didalamnya, dengan memberikan tanggapan dan masukan mereka dalam bentuk tertulis untuk dimuat di Raperda,” ucap Novel usai ditemui setelah rapat.
Selain itu, Anggota Komisi A tersebut mengatakan bahwa pembahasan mengenai screening atau pemeriksaan awal terhadap calon tenaga kerja sempat menjadi perdebatan, karena dianggap melanggar privasi sehingga merugikan calon tenaga kerja.
“Dari sisi tenaga kerja, mereka tidak mengizinkan untuk dilakukan screening dengan alasan, kalau hasilnya dinyatakan positif, mereka tidak diterima bekerja. Sedangkan dari sisi praktisi maupun pemerhati kesehatan, mereka melihat berdasarkan fakta dan data yang ada”ungkapnya.
Perlu diketahui berdasarkan data dari praktisi atau pemerhati kesehatan di Kutai Timur, mengungkapkan bahwa ada sekitar 42% penularan yang datang dari kalangan pekerja.
Oleh karena pihaknya akan menindak lanjuti permasalahan penularan HIV/AIDS ini dalam Peraturan Daerah (Perda), guna memberikan pedoman dan pegangan pada proses penanganannya.
“Tentu kami di Pansus akan berbicara tentang kemanusiaan dan juga berbicara Hak Asasi Manusia serta yang lebih penting kita akan berbicara dan bekerja menurut regulasi yang ada,”pungkasnya.
Discussion about this post