DIALEKTIS.CO – Unit Pidum Polres Bontang bersama Jatanras Polda Kaltim mengamankan AS (31), Rabu 2 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WITA di salah satu rumah Jalan MT Haryono, Gn. Bahagia, Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan.
Wanita cantik itu diduga melakukan tindak pidana penipuan terhadap kekasihnya sendiri. Korbanya NOV (37), seorang pria mapan asal Kota Bontang, jumlah kerugiannya pun cukup fantastis.
Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menyampaikan dari laporan korban selain memiliki hubungan asmara, pelaku mengajak korban berbisnis pengerjaan proyek dan batubara.
Secara bertahap sejak September hingga Desember 2021 terlapor meminta sejumlah dana dengan cara meyakinkan korban untuk berbisnis.
“Selain berhasil menguras uang tunai senilai Rp 1,2 miliar. AS juga dituduh menggelapkan mobil Honda HRV milik NOV,” ujarnya kepada media ini, Sabtu (19/3).
Usai meminta dana untuk bisnis batubara. Selanjutnya terlapor kembali meminjam mobil Honda HRV milik korban untuk digadaikan guna mengurus pencairan bisnis yang dijalankan.
“Belakangan korban mengetahui mobilnya bukan digadaikan namun justru dijual oleh terlapor. Atas kejadian itu, korban melaporkan perbuatan terlapor ke Polres Bontang,” bebernya.
Usai ditangkap di Balikpapan, kini terlapor telah ditahan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya, wanita itu dijerat Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post