Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

Semangat Kemerdekaan, Pekerja Rumahan Berjuang Mendapatkan Pengakuan Hubungan Kerja

Redaksi by Redaksi
August 19, 2022
Potret Pekerja Sektor Informal

Potret Pekerja Sektor Informal (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Momentum kemerdekaan republik Indonesia ke-77 patut dirayakan semegah-megahnya. Namun, dibalik itu kita juga patut untuk menilik ulang apakah kita sudah benar-benar merdeka.

Ada sebagian pekerja/buruh yang belum sepenuhnya merasakan kemerdekaan. Di mana mereka sejauh ini belum diakui sebagai pekerja/buruh dan diberikan payung hukum yang melindunginya sebagai pekerja/buruh.

Dengan semangat kemerdekaan, pekerja
rumahan ini ingin terbebas dari kerentanan dan eksploitasi pekerjaan akibat kerugian konstitusional di zaman modern.

Untuk itu, pekerja rumahan mengajukan Pengujian Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan di Mahkamah Konstitusi.

Hal ini ditempuh sebab, pekerja rumahan masih harus menempuh jalan panjang untuk mendapatkan pengakuan bahwa dirinya adalah pekerja yang rentan dan memiliki hak yang layak untuk diperjuangkan. Pekerja rumahan memiliki beberapa permasalahan yang dihadapi karena Undang-Undang.

Diantaranya adalah ketidakpastian keberlangsungan pekerjaan, menerima upah dibawah standar, tidak adanya jaminan sosial, jaminan kehilangan pekerjaan, jaminan kesehatan dan keselamatan kerja.

Permohonan yang teregistrasi dengan nomor perkara 75/PUU-XX/2022 ini diajukan oleh Muhayati, Een Sunarsih, Dewiyah, Kurniyah, dan Sumini.

Mereka mewakili pekerja rumahan lainnya yang ada di Indonesia untuk permohonan uji materiil terhadap Pasal 1 Angka 15 dan Pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Pekerja rumahan sering tidak dianggap memiliki hubungan kerja sehingga pemenuhan haknya terbengkalai. Bahkan istilah pekerja rumahan belum banyak dikenal di masyarakat. Pun, pekerja rumahan masih disamakan dengan pekerja rumah tangga (PRT).

Meski sama-sama berjuang untuk perlindungan pekerja informal, mengenal kompleksitasnya masing-masing menjadi penting untuk memberi dukungan dan advokasi yang tepat.

Pekerja rumahan sudah melakukan dua kali sidang di Mahkamah Konstitusi. Pertama, pada Senin 1 Agustus 2022 telah dilakukan sidang pemeriksaan pendahuluan. Kedua, pada Senin 15 Agustus 2022 juga telah dilaksanakan sidang perbaikan permohonan.

Kedua sidang ini dilakukan secara daring yang dipimpin oleh Manahan MP Sitompul selaku majelis hakim.

Direktur Trade Union Rights Centre (TURC) Andriko Otang menyebut bahwa advokasi ini ditempuh untuk memperjuangkan hak bagi para pekerja rumahan sebagai warga negara untuk memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, kepastian hukum, dan perlakuan yang sama dihadapan hukum sebagaimana dijamin oleh Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, yang selama ini terabaikan.

Melalui permohonan Pengujian Undang-Undang ke MK, Pekerja rumahan sedang memperjuangkan hak konstitusionalnya yang dirugikan akibat diberlakukannya Pasal 1 Angka 15 dan pasal 50 UU No. 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan.

“Hubungan kerja yang dimiliki oleh para pemohon selaku pekerja rumahan dengan pemberi kerjanya telah didasarkan pada perjanjian kerja, memuat unsur upah, perintah, dan pekerjaan, menunjukkan bahwa unsur unsur di dalam hubungan kerja sebagaimana diatur dalam Undang Undang Ketenagakerjaan telah terpenuhi, tidak diakui”, tutur Otang.

Lebih jauh, otang menjelaskan bahwa hanya karena pekerja rumahan dianggap tidak memiliki hubungan hukum dengan pengusaha, maka pekerja rumahan tidak dapat dianggap sebagai pekerja yang berada di dalam hubungan kerja.

Pun, pekerja rumahan kerap dianggap sebagai pekerja yang berada di luar hubungan kerja oleh Pemerintah dalam hal ini Kementerian Ketenagakerjaan atau Dinas Tenaga Kerja di level Provinsi dan/atau Kabupaten/Kota.

Sehingga, muncul kerugian nyata yang dialami oleh pekerja rumahan sebagai pekerja yang dikategorikan berada diluar hubungan kerja. Upah di Bawah Upah Minimum, Jaminan Sosial, Serta Ketiadaan Jaminan Kesehatan dan Keselamatan Kerja.

Pekerja rumahan tidak pernah mendapatkan upah sesuai ketentuan UMP yang berlaku di masing-masing daerah para pemohon.

Misalnya, pekerja rumahan yang berdomisili dan bekerja di wilayah Provinsi DKI Jakarta, mengerjakan pengeleman sol sepatu (alas kaki) mendapatkan upah sebesar Rp. 400.000,-/minggu atau Rp. 1.600.000/bulan, sedangkan UMP Prov. DKI Jakarta tahun 2022 adalah sebesar Rp. 4.573.845,-. Para pemohon tidak dapat memperoleh BPJS Ketenagakerjaan karena para pemohon tidak didaftarkan oleh pemberi kerja.

Adapun untuk BPJS Kesehatan, para pemohon tidak didaftarkan juga oleh pemberi kerja, sehingga karena pentingnya manfaat program BPJS Kesehatan, maka para pemohon mendaftarkan dirinya sendiri melalui kepesertaan mandiri yang iurannya dibayar sendiri (Rp.35.000,-/bulan) atau program penerima bantuan iuran (PBI), yang iurannya dibayarkan pemerintah yang berlaku bagi warga miskin.

Para pemohon harus menanggung sendiri biaya kesehatan (pengobatan), serta menanggung sendiri risiko kecelakaan kerja atau luka akibat pekerjaan karena ketiadaan fasilitas Alat Pelindung Diri (APD), dan juga resiko penyakit akibat kerja yang berbahaya seperti gangguan pernafasan, gangguan kesehatan reproduksi dll.

Digunakannya istilah pengusaha saja di dalam definisi hubungan kerja sebagaimana diatur di dalam Pasal 1 Angka 15 Undang-Undang No. 13 tentang Ketenagakerjaan, tanpa memasukkan istilah pemberi kerja. Hal ini berarti, semakin sempit ruang lingkup perlindungan bagi warga negara yang bekerja dengan memberikan diskriminasi kepada pekerja di sektor informal.

Karena adanya batasan hubungan kerja antara pekerja dengan pengusaha yang umumnya berada dalam sektor formal.

Hal ini merupakan bentuk diskriminasi dan melanggar amanat konstitusi Pasal 28I Ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 27 Ayat (1) UUD 1945. Sehingga pekerja yang bekerja kepada selain pengusaha, maka demi hukum dianggap tidak memiliki hubungan kerja, sehingga menimbulkan adanya diskriminasi hukum dan tidak adanya persamaan kedudukan di dalam hukum, khususnya perlindungan hukum yang berdasarkan ketentuan hukum ketenagakerjaan yang berlaku.

Terlebih, saat ini trend informasilasi pekerjaan semakin meningkat sebagai upaya untuk menghindari tanggung jawab hukum perusahaan untuk memenuhi kewajibannya atas pemenuhan hak pekerja.

Pihak ketiga digunakan sebagai perpanjangan tangan, dengan mekanisme perintah ataupun kerjasama dengan sistem komisi untuk mendistribusikan pekerjaan.

Tanpa ia ketahui bahwa dirinya adalah pemberi kerja utama, dan menikmati hasil keuntungan atas hasil kerja yang dilakukan oleh pekerja rumahan. Hal ini berarti, hasil produksi yang diperoleh tetaplah sama, namun biaya produksi berkurang.

Implikasinya keuntungan meningkat. Praktik ini secara nyata memberikan gambaran akan ketidakadilan dan dapat mengarah ada praktek eksploitasi pekerja di zaman modern seperti saat ini.

Pengacara pendamping pekerja rumahan Wilopo Husodo menambahkan, Judicial Review ini menjadi penting sebab pasal 1 Angka 15 dan Pasal 50 Undang-Undang Ketenagakerjaan hanya mengakui hubungan kerja berlaku bagi pekerja yang bekerja kepada pengusaha, sedangkan pekerja rumahan bekerja kepada seorang perantara selaku pemberi pekerjaan.

Melalui Judicial Review ini, harapannya permohonan pekerja rumahan ini dapat dikabulkan.

TURC juga mengajak kepada semua pihak untuk bersama-sama mengawal proses Judicial Review UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai advokasi bagi pekerja rumahan. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Nasional
ShareTweet
Previous Post

Pesantren Al Mukmin Ngruki Gelar Upacara HUT RI, Abu Bakar Basyir Ikut Hadir

Next Post

Cerita Kapten Timnas Amputasi, Kehilangan Kaki tapi Tidak dengan Mimpi

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Next Post
Kapten Timnas Sepak Bola Amputasi

Cerita Kapten Timnas Amputasi, Kehilangan Kaki tapi Tidak dengan Mimpi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-ciaa-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

ayowin

yakinjp id

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

sv388

taruhan bola online

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

118000171

118000172

118000173

118000174

118000175

118000176

118000177

118000178

118000179

118000180

118000181

118000182

118000183

118000184

118000185

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

128000176

128000177

128000178

128000179

128000180

128000181

128000182

128000183

128000184

128000185

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

138000141

138000142

138000143

138000144

138000145

138000146

138000147

138000148

138000149

138000150

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

148000176

148000177

148000178

148000179

148000180

148000181

148000182

148000183

148000184

148000185

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

168000146

168000147

168000148

168000149

168000150

168000151

168000152

168000153

168000154

168000155

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

178000181

178000182

178000183

178000184

178000185

178000186

178000187

178000188

178000189

178000190

178000191

178000192

178000193

178000194

178000195

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

188000236

188000237

188000238

188000239

188000240

188000241

188000242

188000243

188000244

188000245

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

198000141

198000142

198000143

198000144

198000145

198000146

198000147

198000148

198000149

198000150

238000031

238000032

238000033

238000034

238000035

238000036

238000037

238000038

238000039

238000040

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

238000151

238000152

238000153

238000154

238000155

238000156

238000157

238000158

238000159

238000160

238000161

238000162

238000163

238000164

238000165

content-ciaa-1701