DIALEKTIS.CO – Program santunan kematian bagi ahli waris yang tengah berduka di Kota Bontang terus berjalan.
Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Lijamsos) Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM), Arianto menyatakan bantuan sosial tersebut dalam waktu dekat akan kembali dicairkan.
“Iya mas, sedang proses pencairan. Karena dananya di BPKAD maka kita menunggu proses transfer,” ujar Arianto saat dikonfirmasi, Senin (4/7) Siang.
Baca juga: Tiga Bulan, Dinsos-PM Bontang Cairkan Rp 651 Juta Santunan Kematian
Pencairan dilakukan setelah sebelumnya telah melalui proses verifikasi dan terbitnya Surat Keputusan (SK) Walikota terkait nama-nama calon penerima santunan kematian tahap ke-2 tersebut.
Jelasnya, yang akan dicairkan ialah data pengajuan priode April-Mei. Dengan total anggaran Rp 300 juta, bagi 100 orang penerima. Masing-masing ahli waris menerima Rp 3 juta.
“Santunan akan diterima langsung ahli waris melalui rekening yang telah didaftarkan melalui Bank Kaltimtara,” bebernya.
Baca juga: ODGJ Tanpa Celana Keliaran di Bontang, Dinsos-PM Diminta Segera Surati Dinsos Kukar
Terpisah, Kepala Dinsos-PM Bahtiar Mabe menyatakan jajaranya terus berupaya memberi pelayanan terbaik. Salah satunya melalui program santunan kematian tersebut.
Bahtiar Mabe membenarkan pencairan santunan membutuhkan proses. Setiap pencairan harus dilampiri Surat Keputusan (SK) oleh bagian Hukum, itu sebab sebelumnya pencairan di awal 2022 dilakukan dalam tiga bulan.
“Yang kita kasi santunan Rp 3 juta ini kan yang miskin, ada katagorinya. Tidak semua yang meninggal di Bontang dapat, hanya mengengah ke bawah. Kalau orang kaya tidak dapatlah,” jelasnya.
Baca juga: Dinsos-PM Tekankan Santunan Kematian untuk Warga Miskin, Berikut Alur Pengajuannya
Mabe menyakinkan program santunan kematian ini akan terus berjalan hingga akhir tahun anggaran 2022 dengan sistem pertahap sesuai proses per triwulan.
Sekedar diketahui, sebelumnya pada termin pertama Januari-Maret 2022. Pemerintah Kota Bontang telah mencairkan santunan kematian senilai Rp 651 juta bagi 217 orang, dengan nominal Rp 3 Juta bagi setiap ahli waris. (Yud/DT).
Discussion about this post