DIALEKTIS.CO – Sub Kordinator Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang, Muhammad Ali Katuo menyatakan program santunan kematian atau santunan duka Pemkot Bontang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.
Sebutnya, sesuai regulasi santunan kematian masuk dalam kategori bantuan sosial. Sehingga penerimanya kini spesifik hanya yang tidak mampu atau tidak lagi bagi seluruh warga Bontang.
“Kalau dulu semuanya boleh mendaftar, karena aturan baru, sekarang hanya yang tidak mampu saja. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah,” ujarnya kepada media ini, Selasa (7/6).
Ali Katuo menjelaskan, mulai Januari hingga 30 Mei 2022 terdapat sebanyak 323 pengajuan yang masuk dan memenuhi syarat. Sudah cair sebanyak 217 dengan nominal Rp 3 juta per penerima.
“Sementara sisanya (106), kini tengah dalam proses. Kalau tidak ada kendala bulan ini juga dicairkan,” ungkapnya.
Diakui Ali, proses pencairan yang cukup memakan waktu. Terangnya, hal itu terjadi lantaran kini anggrannya termasuk anggran biaya tak terduga (BTT) atau tidak lagi berada di Dinsos-PM.
Setiap pencairan harus dilampiri Surat Keputusan (SK) oleh bagian Hukum, hingga Wali Kota. Itu sebab, pencairan di awal 2022 dilakukan dalam tiga bulan. Dan termin kedua ini tengah diupayakan untuk cair di bulan kedua.
“Selama memenuhi syarat silahkan ajukan. Kami tidak pernah mepersulit masyarakat, sebab program ini benar-benar wujud kepedulian Pemkot Bontang pada warganya,” ucapnya.
Kata dia, bagi masyarakat yang hendak mengajukan santunan kematian ini bisa langsung datang ke kantor pelayanan Jaminan Sosial Dinsos-PM Bontang di Jalan Dewi Sartika, tepatnya sebrang Kantor Lurah Bontang Baru.
“Permohonan santuan kematian batas waktunya 180 hari atau 6 bulan sejak warga meninggal dunia (Surat Kematian). Kalau lewat dari tidak dapat kita layani, sebab melanggar aturan,” pungkasnya. (Yud/DT).
Berikut persyaratan permohonan pengajuan yang diperlukan:
- Surat permohonan santunan kematian yang dibuat oleh Kelurahan.
- Fotocopy Akta Kematian sebanyak 2 Lembar ( berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari alm meninggal)
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 Lembar.
- Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 Lembar.
- Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp.10.000,- serta diketahui oleh lurah dan ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta dilegalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 Lembar.
- Fotocopy Rekening BPD Bankaltimtara 2 lembar
- Surat Keterangan Tidak Mampu (atas nama almarhum) yang ditandatangani oleh Lurah setempat (asli).
Catatan:
- Ahli Waris Tidak Dapat Diwakilkan
- Membawa KTP Asli Ahli Waris
- Membawa Akte Kematian yang Asli
- Berkas Lengkap Akan Diperoses
Discussion about this post