Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Dinsos-PM Tekankan Santunan Kematian untuk Warga Miskin, Berikut Alur Pengajuannya

Redaksi by Redaksi
June 7, 2022
Dinsos-PM Tekankan Santunan Kematian untuk Warga Miskin, Berikut Alur Pengajuannya

Sub Kordinator Jaminan Sosial, Dinsos-PM, M Ali Katuo (Foto/Yudi)

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sub Kordinator Jaminan Sosial, Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bontang, Muhammad Ali Katuo menyatakan program santunan kematian atau santunan duka Pemkot Bontang diperuntukkan bagi warga tidak mampu.

Sebutnya, sesuai regulasi santunan kematian masuk dalam kategori bantuan sosial. Sehingga penerimanya kini spesifik hanya yang tidak mampu atau tidak lagi bagi seluruh warga Bontang.

“Kalau dulu semuanya boleh mendaftar, karena aturan baru, sekarang hanya yang tidak mampu saja. Dibuktikan dengan Surat Keterangan dari Lurah,” ujarnya kepada media ini, Selasa (7/6).

Ali Katuo menjelaskan, mulai Januari hingga 30 Mei 2022 terdapat sebanyak 323 pengajuan yang masuk dan memenuhi syarat. Sudah cair sebanyak 217 dengan nominal Rp 3 juta per penerima.

“Sementara sisanya (106), kini tengah dalam proses. Kalau tidak ada kendala bulan ini juga dicairkan,” ungkapnya.

Diakui Ali, proses pencairan yang cukup memakan waktu. Terangnya, hal itu terjadi lantaran kini anggrannya termasuk anggran biaya tak terduga (BTT) atau tidak lagi berada di Dinsos-PM.

Setiap pencairan harus dilampiri Surat Keputusan (SK) oleh bagian Hukum, hingga Wali Kota. Itu sebab, pencairan di awal 2022 dilakukan dalam tiga bulan. Dan termin kedua ini tengah diupayakan untuk cair di bulan kedua.

“Selama memenuhi syarat silahkan ajukan. Kami tidak pernah mepersulit masyarakat, sebab program ini benar-benar wujud kepedulian Pemkot Bontang pada warganya,” ucapnya.

Kata dia, bagi masyarakat yang hendak mengajukan santunan kematian ini bisa langsung datang ke kantor pelayanan Jaminan Sosial Dinsos-PM Bontang di Jalan Dewi Sartika, tepatnya sebrang Kantor Lurah Bontang Baru.

“Permohonan santuan kematian batas waktunya 180 hari atau 6 bulan sejak warga meninggal dunia (Surat Kematian). Kalau lewat dari tidak dapat kita layani, sebab melanggar aturan,” pungkasnya. (Yud/DT).

Berikut persyaratan permohonan pengajuan yang diperlukan:

  1. Surat permohonan santunan kematian yang dibuat oleh Kelurahan.
  2. Fotocopy Akta Kematian sebanyak 2 Lembar ( berlaku 6 bulan atau 180 hari kalender terhitung dari alm meninggal)
  3. Fotocopy Kartu Keluarga (KK) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 Lembar.
  4. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) ahli waris dan almarhum/almarhumah masing-masing 2 Lembar.
  5. Surat Keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh ahli waris dengan materai Rp.10.000,- serta diketahui oleh lurah dan ketua RT setempat (asli) dan difotocopy serta dilegalisir oleh pihak kelurahan sebanyak 1 Lembar.
  6. Fotocopy Rekening BPD Bankaltimtara 2 lembar
  7. Surat Keterangan Tidak Mampu (atas nama almarhum) yang ditandatangani oleh Lurah setempat (asli).

Catatan:

  1. Ahli Waris Tidak Dapat Diwakilkan
  2. Membawa KTP Asli Ahli Waris
  3. Membawa Akte Kematian yang Asli
  4. Berkas Lengkap Akan Diperoses
Print Friendly, PDF & Email
Tags: ADV Diskominfo Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Pemberdayaan Masyarakat, 100 Nelayan Bontang Ikuti Diklat BST dan SKK 60 Mil

Next Post

Jelang Relokasi, Pedagang Pertanyakan Pembuangan Limbah Pasar

Related Posts

Dibuka Wabup Kasmidi, Turnamen E-Sports Bupati Cup Kutim 2025 Digelar Dispora
PARIWARA

Dibuka Wabup Kasmidi, Turnamen E-Sports Bupati Cup Kutim 2025 Digelar Dispora

7 Publik Figur dengan Strategi Keuangan Cerdas dan Patut Dicontoh
GAYA HIDUP

7 Publik Figur dengan Strategi Keuangan Cerdas dan Patut Dicontoh

Kontingen Guru Bontang Raih Juara 2 Pickleball di Ajang Porseni Provinsi Kaltim
OLAHRAGA

Kontingen Guru Bontang Raih Juara 2 Pickleball di Ajang Porseni Provinsi Kaltim

Wujudkan KSRG, Disdikbud Kutim Menambah Internet Starlink di Setiap Sekolah Negeri
PARIWARA

Wujudkan KSRG, Disdikbud Kutim Menambah Internet Starlink di Setiap Sekolah Negeri

Akhirnya Gerbang Baru SMPN 7 Bontang Selesai, Siswa Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Darurat
WARTA

Akhirnya Gerbang Baru SMPN 7 Bontang Selesai, Siswa Tak Perlu Lagi Lewati Jalur Darurat

Kartu Bontang Pintar Bergulir 2026, Pastikan Tepat Sasaran Disdikbud Perketat Validasi
PARIWARA

Kartu Bontang Pintar Bergulir 2026, Pastikan Tepat Sasaran Disdikbud Perketat Validasi

Next Post
Jelang Relokasi, Pedagang Pertanyakan Pembuangan Limbah Pasar

Jelang Relokasi, Pedagang Pertanyakan Pembuangan Limbah Pasar

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1312

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

12021

12022

12023

12024

12025

12026

12027

12028

12029

12030

12031

12032

12033

12034

12035

20021

20022

20023

20024

20025

20026

20027

20028

20029

20030

20031

20032

20033

20034

20035

30021

30022

30023

30024

30025

30026

30027

30028

30029

30030

30031

30032

30033

30034

30035

80001

80002

80003

80004

80005

80006

80007

80008

80009

80010

80011

80012

80013

80014

80015

80016

80017

80018

80019

80020

80021

80022

80023

80024

80025

80026

80027

80028

80029

80030

9041

9042

9043

9044

9045

80031

80032

80033

80034

80035

80036

80037

80038

80039

80040

80041

80042

80043

80044

80045

11035

11036

11037

11038

11039

11040

11041

11042

11043

11044

30036

30037

30038

30039

30040

30041

30042

30043

30044

30045

80046

80047

80048

80049

80050

80051

80052

80053

80054

80055

80056

80057

80058

80059

80060

80061

80062

80063

80064

80065

12036

12037

12038

12039

12040

12041

12042

12043

12044

12045

12046

12047

12048

12049

12050

20036

20037

20038

20039

20040

20041

20042

20043

20044

20045

20046

20047

20048

20049

20050

30046

30047

30048

30049

30050

30051

30052

30053

30054

30055

30056

30057

30058

30059

30060

80066

80067

80068

80069

80070

80071

80072

80073

80074

80075

80076

80077

80078

80079

80080

80081

80082

80083

80084

80085

80086

80087

80088

80089

80090

80091

80092

80093

80094

80095

30081

30082

30083

30084

30085

30086

30087

30088

30089

30090

80096

80097

80098

80099

80100

80101

80102

80103

80104

80105

80106

80107

80108

80109

80110

80111

80112

80113

80114

80115

80116

80117

80118

80119

80120

80121

80122

80123

80124

80125

80126

80127

80128

80129

80130

80131

80132

80133

80134

80135

news-1312