DIALEKTIS.CO – Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat (Dinsos-PM) Bahtiar Mabe menyatakan pihaknya terus berupaya memberi pelayanan terbaik. Salah satunya melalui program santunan kematian, bagi ahli waris yang tengah berduka.
“Nominalnya Rp 3 juta per ahli waris, per Januari-Maret jumlahnya kita sudah cairkan kepada 217 orang,” ungkapnya kepada Dialektis.co, Rabu (25/5) Siang.
Terangya, selain bentuk empati Pemerintah Kota kepada warganya yang tengah berduka. Program santunan tersebut tujuannya juga agar masyarakat lebih taat administrasi kependudukan.
Bahtiar Mabe membenarkan pencairan santunan membutuhkan proses. Setiap pencairan harus dilampiri Surat Keputusan (SK) oleh bagian Hukum, itu sebab pencairan di awal 2022 ini dilakukan dalam tiga bulan.
Lebih lanjut, ia menekankan santunan kematian yang diberikan tersebut murni didanai APBD Bontang. Berbeda dengan santuan bagi korban Covid-19 yang didanai oleh Provinsi.
“Yang kita kasi santunan Rp 3 juta ini kan yang miskin, ada katagorinya. Tidak semua yang meninggal di Bontang dapat, hanya mengengah ke bawah. Kalau orang kaya tidak dapatlah,” jelasnya.
Sebab bantuan korban Covid-19 pada tahun 2022 dari Provinsi tidak berlanjut. Maka, kata dia korban bisa saja dapat santunan kematian dari Pemerintah Kota selama memenuhi kategori penerima.
Mabe menyakinkan program santunan kematian ini akan terus berjalan hingga akhir tahun anggaran 2022 dengan sistem pertahap sesuai proses per triwulan.
“Prosesnya pencairan memang agak panjang karena anggarannya bukan di dinas. Ia termasuk alokasi BTT atau anggaran biaya tidak terduga,” pungkasnya.
Sekedar diketaui, catatan media ini, sebelumnya program santuan kematian ini sempat dihentikan sementara pada 2 Juni 2021 lalu berdasarkan Surat Edaran nomor 118.65/779/DSPM/2021 tentang pemberhentian sementara penerimaan berkas permohonan santunan kematian bagi penduduk Kota Bontang.
Pemberhentian sementara penerimaan berkas permohonan santunan kematian sambil menunggu pertimbangan tertulis dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai pertimbangan untuk penyesuaian regulasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Namun pada tahun 2022 ini telah mulai berjalan kembali menyusul telah keluarnya pertimbangan tertulis dari BPKP tersebut. (Yud/DT)
Discussion about this post