Dialektis.co – Sebagai kota industri, Bontang tak ragu mulai mengatur waktu bagi kendaraan roda enam ke atas hanya diperbolehkan melitas di ruas jalan dalam kota pada pukul 23.00 hingga 05.00 Wita.
Pengaturan jam operasional dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) itu ditarget Desember ini disahkan dan langsung efektif berlaku pada Januari 2027.
“Kalau sudah disahkan. Di luar waktu yang ditentukan, akan diberikan sanksi, baik bagi sopir maupun pemilik kendaraan,” kata Kepala Bidang (Kabid) Prasarana dan Keselamatan Dinas Perhubungan (Dishub) Bontang, Welly Sakius, Selasa (27/10).
Kata Welly, pihaknya akan meningkatkan pengawasan. Pemasangan rambu larangan juga akan dilakukan di tiga pintu masuk Bontang. Yakni, Tugu Selamat Datang, Bukit Kusnodo dan Bontang Lestari.
Terangnya, selain aspek keselamatan. Pengaturan ini juga untuk mengurangi potensi kerusakan jalan. Pasalnya, jalan perkotaan Bontang memiliki kekuatan 8 ton.
Selain kendaraan berat. Dishub Bontang juga menaruh perhatian pada kendaraan dengan muatan berlebih atau dikenal ODOL (Over Dimension Over Loading).
“Kita juga target zero ODOL pada 2027 mendatang,” ucap Welly.
Lebih jauh Welly mengungkap dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar razia ODOL. Pasalnya, Dishub Bontang sudah memiliki tiga orang dengan sertifikat Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) sehingga dapat menggelar razia.
“Mulai November nanti kami bakal gelar Razia ODOL,” tegasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.







Discussion about this post