DIALEKTIS.CO – Peredaran narkotika jenis sabu seolah tak ada habisnya. Teranyar, Ahad (1/9) tim gabungan Polres Bontang kembali meringkus 2 tersangka pemain sabu di Kelurahan Loktuan, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengatakan kasus ini terungkap setelah jajarannya menerima laporan adanya pesta sabu di sebuah penginapan di Jalan Slamet Riyadi, Loktuan.
Benar saja, saja digeledah didapati DB (31) warga Berbas Pantai didapati 3 poket sabu dengan berat 1,32 gram.
“DB mengaku dapat sabu dari seseorang tak jauh dari TKP. Dia ini pemakai yang mau pesta sabu,” ucap AKBP Alex Frestian.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak memburu ARA (38) yang disebut sebagai pemasok sabu.
Berselang 1 jam, polisi berhasil membekuk ARA di sebuah kamar kos-kosan Jalan Kapal Layar, Kelurahan Loktuan.
Dari tangan tersangka polisi mendapati 6 poket sabu seberat 5,75 gram. Selain itu polisi juga menyita uang tunai Rp 874 ribu diduga hasil penjualan.
Diketahui tersangka ini merupakan residivis kasus serupa. Polisi juga masih, mendalami kasus tersebut. Kedua tersangka dibawa ke Mapolres Bontang untuk penyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka kedua ini residivisresidivis kasus serupa. Kami bawa keduanya ke Mapolres Bontang,” sambungnya.
Tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Th. 2009 tentang Narkotika. “Ancaman maksimal 20 tahun penjara,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post