Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Sabu 2,54 Gram dalam Gudang, Pria di Tanjung Laut Indah Masuk Penjara

by Redaksi
February 22, 2023
Sabu 2,54 Gram dalam Gudang, Pria di Tanjung Laut Indah Masuk Penjara

DIALEKTIS.CO – Polres Bontang tangkap seorang pria berinisial W (47) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah sebab kedapatan menyimpan sabu di dalam gudang rumahnya.

Dari kasus ini polisi mendapati 2,54 gram sabu siap edar yang disembunyikan dalam pipa paralon, Selasa (21/2/2023) pukul 17.00 Wita.

Kasi Humas Iptu Mandiyono, aktivitas tersangka terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah proses penyelidikan dilakukan, jajaran Satresnarkoba kemudian membekuk tersangka di rumahnya.

“Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di sebuah kotak hitam yang disembunyikan di dalam pipa paralon. Posisi pipa disimpan di sebuah ruangan mirip gudang yang berada di samping rumah tersangka,” ungkap Mandiyono.

Isi dalam kotak tersebut, sambung dia, berisikan sepuluh bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 2,54 gram. Berikutnya barang bukti lain yang juga ikut diamankan yakni satu lembar kertas tisu, satu kotak kecil tempat menyimpan sabu, dua plastik klip, dan sebuah ponsel.

Dari hasil penggeledahan, diakui kepemilikan seluruh barang tersebut adalah milik tersangka W. Atas dasar itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.

Atas perbuatannya itu, W dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangsabuTanjung Laut Indah
Previous Post

Doa Ketika Turun Hujan, Sesuai Sunnah

Next Post

Peneliti Jerman Beber Analisa Fakta di Balik Misteri Kuntilanak

Related Posts

Bajuri Resmi Pensiun Dini dari Polri, Ngaku Banyak Dihubungi Partai
WARTA

Bajuri Resmi Pensiun Dini dari Polri, Ngaku Banyak Dihubungi Partai

Hari Ini Dilantik jadi Pj Gubernur Kaltim, Berikut Profil Singkat Akmal Malik
WARTA

Hari Ini Dilantik jadi Pj Gubernur Kaltim, Berikut Profil Singkat Akmal Malik

30 September, Ramai Status WhatsApp Foto Bulan Merah, Ini Penjelasan NASA
WARTA

30 September, Ramai Status WhatsApp Foto Bulan Merah, Ini Penjelasan NASA

Dewan Ikut Imbau Warga Jangan Bakar Lahan Sembarangan
WARTA

Dewan Ikut Imbau Warga Jangan Bakar Lahan Sembarangan

Wali Kota Basri Wacanakan Skema Enclave Lahan TNK untuk Perluasan Kota
WARTA

Wali Kota Basri Wacanakan Skema Enclave Lahan TNK untuk Perluasan Kota

Lolly Beber Kerawanan Pemilu, Salah Satunya Multitafsir Norma Hukum
WARTA

Lolly Beber Kerawanan Pemilu, Salah Satunya Multitafsir Norma Hukum

Next Post
Peneliti Jerman Beber Analisa Fakta di Balik Misteri Kuntilanak

Peneliti Jerman Beber Analisa Fakta di Balik Misteri Kuntilanak

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.