DIALEKTIS.CO – Polres Bontang tangkap seorang pria berinisial W (47) warga Kelurahan Tanjung Laut Indah sebab kedapatan menyimpan sabu di dalam gudang rumahnya.
Dari kasus ini polisi mendapati 2,54 gram sabu siap edar yang disembunyikan dalam pipa paralon, Selasa (21/2/2023) pukul 17.00 Wita.
Kasi Humas Iptu Mandiyono, aktivitas tersangka terungkap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat. Setelah proses penyelidikan dilakukan, jajaran Satresnarkoba kemudian membekuk tersangka di rumahnya.
“Saat digeledah, barang bukti sabu ditemukan di sebuah kotak hitam yang disembunyikan di dalam pipa paralon. Posisi pipa disimpan di sebuah ruangan mirip gudang yang berada di samping rumah tersangka,” ungkap Mandiyono.
Isi dalam kotak tersebut, sambung dia, berisikan sepuluh bungkus plastik klip sabu-sabu dengan berat kotor 2,54 gram. Berikutnya barang bukti lain yang juga ikut diamankan yakni satu lembar kertas tisu, satu kotak kecil tempat menyimpan sabu, dua plastik klip, dan sebuah ponsel.
Dari hasil penggeledahan, diakui kepemilikan seluruh barang tersebut adalah milik tersangka W. Atas dasar itu, tersangka kemudian digelandang ke Mapolres Bontang untuk dilakukan penyidikan dan pengembangan kasus.
Atas perbuatannya itu, W dijerat Pasal 114 ayat 1 atau pasal 112 ayat 1 Undang Undang RI nomor 39 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.