DIALEKTIS.CO – Komisi II DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Biro Ekonomi dan Asisten dua Pemprov Kaltim, Senin (18/01/2021) di lantai 3 gedung E, komplek DPRD Kaltim.
Rapat tersebut membahas progres rekruitmen jajaran Direksi dan Komisaris Perusahaan Daerah (Perusda). Yang mana kepala Biro Ekonomi, dan Sekretaris Daerah masuk sebagai dewan pengawas Panitia Seleksi (Pansel).
Dalam rapat tersebut, komisi II meminta agar proses rekrutmen dilakukan secara transparan.
“Kami berharap semua tahapan yang ada, bisa kita monitor dari komisi II,” kata Sutomo Jabir, anggota komisi II DPRD Kaltim.
Hal tersebut dilakukan sebagai upaya membenahi carut-marutnya Perusda Kaltim. Terlebih, sejumlah Perusda tidak memberikan kontribusi yang signifikan terhadap daerah.
Menurut Sutomo Jabir transparansinya proses seleksi sebagai pintu utama untuk benahi benahi Perusda.
“Kalaupun ada batasan tidak bisa ikut terlibat langsung, tetapi harus ada keterbukaan setiap tahapan disana. Supaya kita bisa monitor,” bebernya.
Senada disampaikan Akhmed Reza Fachlevi, anggota Komisi II dari Fraksi Gerindra.
“Saya harap ada keterbukaan kedepannya” tuturnya.
Jika dilakukan tanpa ada keterbukaan kata dia, diragukan proses seleksi menjadi ladang nepotisme seperti kedekatan tertentu pada unsur kepentingan.
Olehnya itu, dirinya meminta agar komisi II bisa dilibatkan dalam proses seleksi termasuk vit and proper test direksi, dewan pengawas dan komisaris.
“Jadinya kita bisa melihat bahwa dalam seleksi itu ada syarat khusus atau tidak, misal calon direksi itu tidak tersangkut dalam masalah hukum, kita juga bisa melihat bagaimana visi dan misi mereka yang bertarung dalam rekrutmen,” tegas Reza.
Menanggapi hal tersebut, Abu Helmi selaku Asisten II Pemprov Kaltim menyampaikan, mengenai proses rekrutmen pergantian direksi dan komisaris Perusda, hingga penetapan calon sudah sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah.
Selain itu, mengacu pada Permendagri no 37 tahun 2018 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas Atau Anggota Komisaris dan Anggota Direksi Badan Usaha Milik Daerah.
“Semua sudah diatur disitu,” katanya.
Disebutkan dua peraturan itu juga dijadikan sebagai pedoman untuk menepis keraguan kemungkinan terjadinya nepotisme.
“Semua sudah diatur tentang tata cara penjaringan, pencalonan dan penetapan,”urainya.
Saat ditanya mengenai, tidak diikutsertakannya DPRD sebagai pengawas, dirinya mengatakan juga tercantum dalam dua peraturan tersebut.
“Kalau ada, semuanya kita harus melalui permen itu dulu. Bila itu sesuai maka kita jalankan. Jadi pedomanya itu,”tuturnya. (Frn/Yud).