Dialektis.co – Persoalan sengketa lahan di RT 38, Kelurahan Tanjung Laut Kota Bontang mendapat atensi serius dari Komisi C DPRD Bontang.
Usai meninjau lokasi dan mendengar keluhan warga pada Senin (6/4/2026). Dewan segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP), guna mencari solusi persoalan antara warga dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik lahan.
Anggota Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib menyatakan meski putusan Mahkamah Agung (MA) jelas menyatakan lahan tersebut milik Munifah. Namun, kondisi lapangan menunjukkan puluhan warga telah lama bermukim di lokasi tersebut.
“Perlu ada komunikasi yang baik antara kedua belah pihak,” ujarnya.
Kata Sahib, hasil kunjungan lapangan dinilai dialog menjadi langkah penting untuk mencari solusi terbaik tanpa merugikan kedua pihak.
Fakta lain yang ditemukan, adanya indikasi penagihan ganda terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Dewan akan mengkonfirmasi hal tersebut ke Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.
“PBB tidak boleh double. Jadi bukti-bukti akan kami kumpulkan dulu. Di pertemuan berikutnya, Bapenda harus hadir untuk memberikan penjelasan,” tegasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post