Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Ratusan Anggota SP PLN Penuhi Kawasan PTUN Jakarta, Hadiri Sidang Gugatan RUPTL

Redaksi by Redaksi
February 8, 2026
Ratusan Anggota SP PLN Penuhi Kawasan PTUN Jakarta, Hadiri Sidang Gugatan RUPTL

Suasa Sidang PTUN Jakarta Dipenuhi Anggota SP PLN (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Mengenakan pakaian berwarna merah, sejak pagi ratusan anggota Serikat Pekerja PLN (SP PLN) dari berbagai daerah berkumpul di kawasan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta pada Kamis, 5 Februari 2025.

Kehadiran mereka sebagai bentuk solidaritas dukungan terhadap proses hukum sidang lanjutan gugatan Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik (RUPTL) 2025–2034 yang sempat mencuri perhatian publik ini, kembali digelar.

Tidak hanya itu, area sekitar pengadilan juga tampak dibanjiri karangan bunga berisi pesan harapan agar keadilan ditegakkan dalam perkara tersebut.

Di ruang sidang, pihak tergugat menghadirkan dua saksi fakta, yakni perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai koordinator tim verifikator usulan RUPTL. Serta saksi dari PLN selaku Manager SDM dan Hubungan Industrial.

Pemeriksaan saksi difokuskan pada aspek administratif dan proses penyusunan dokumen RUPTL 2025–2034.

Ketua Umum SP PLN, Muhammad Abrar Ali menceritakan saksi dari Kementerian ESDM menyatakan tidak dapat menjawab pertanyaan terkait perbandingan margin antara PLN dan Independent Power Producer (IPP) dengan alasan hal tersebut berada di luar kompetensinya.

Namun, saksi membenarkan adanya penambahan porsi IPP dalam RUPTL 2025–2034, yang menjadi salah satu poin penting dalam gugatan.

Selain itu, saksi ESDM juga membenarkan bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2014 tentang Kebijakan Energi Nasional tidak tercantum dalam Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional sebagaimana tertuang dalam Kepmen Nomor 85 Tahun 2025.

“Saksi juga mengakui bahwa meskipun mengetahui kondisi PLN, tidak terdapat rekomendasi khusus dalam rapat penyusunan RUPTL yang secara eksplisit bertujuan memperkuat posisi PLN,” ujarnya.

Dalam jalannya persidangan, Majelis Hakim PTUN menegaskan bahwa pengadilan tidak bertugas membenarkan pihak tergugat yang melakukan kesalahan. Melainkan berperan memperbaiki administrasi pemerintahan apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Majelis Hakim juga menolak pemeriksaan saksi fakta yang dihadirkan oleh PLN karena dinilai tidak relevan dengan objek sengketa.

Bagi Muhammad Abrar, fakta persidangan tersebut semakin memperjelas substansi gugatan. Ia menilai pengakuan saksi menunjukkan adanya persoalan kebijakan yang perlu diuji secara hukum demi menjaga kepentingan negara.

“Kehadiran rekan-rekan pekerja dari berbagai daerah menunjukkan bahwa isu ini menyangkut masa depan kelistrikan nasional,” ucapnya dalam keterangan resmi.

Kata dia, fakta persidangan hari ini menegaskan pentingnya kebijakan yang memperkuat PLN sebagai aset strategis negara. Pihaknya percaya proses hukum akan berjalan objektif demi kepentingan rakyat.

Sementara itu, kuasa hukum SP PLN, Redyanto Sidi, menegaskan bahwa keterangan saksi menjadi bagian penting dalam proses pembuktian.

Ia berharap Majelis Hakim dapat menilai perkara ini secara menyeluruh. Tidak hanya dari aspek administratif, formil, tetapi juga dari sisi keadilan substantif.

“Saksi tadi jelas mengakui tidak ada konsiderans Kebijakan Energi Nasional (PP 79/2014) dalam penyusunan RUPTL yang mengacu kepada RUKN sehingga jelas cacat formil sebagaimana dalil gugatan kita,” tuturnya.

Menurutnya dalam sidang juga terungkap bahwa terdapat dominasi Porsi IPP/Swasta pada RUPTL 2025-2034, sehingga jelas cacat subtansi. Mereka bertambah yakin gugatan dapat dikabulkan.

Sidang akan dilanjutkan sesuai agenda yang ditetapkan majelis hakim. SP PLN menyatakan akan terus mengawal proses hukum secara tertib dan konstitusional sebagai bagian dari komitmen menjaga arah kebijakan ketenagalistrikan nasional. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabun saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Nasional
ShareTweet
Previous Post

Jaga Objektivitas Penilaian Adipura 2026 Menteri LH Tinjau Langsung Kota Bontang

Next Post

Data BPS, Kemiskinan di Kaltim Naik jadi 5,19 Persen pada September 2025

Related Posts

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang
WARTA

Sulteng Digoyang Gempa 6,2 Magnitudo, Getaran Ikut Dirasakan Warga Bontang

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan
WARTA

HIV di Bontang Capai 441 Kasus, 2026: 43 kasus baru, 24 laki-laki & 19 perempuan

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta
WARTA

Viral Kematian Anak 6 Tahun Karena DBD, Dinkes Bontang Sebut Penyebab Komplikasi Penyakit Penyerta

Sabtu Pemeliharaan WTP Altra Bontang, 16.500 Pelanggan di Area Ini Terdampak
WARTA

Kemarau Datang, Warga Bontang Diimbau Bijak Gunakan Air Bersih

Gagal Kabur, Dua Pelaku Curanmor di Sebuntal Ditangkap Warga di Jalan Poros BON-SMR
WARTA

Pelaku Curanmor Milik Pekerja SPBU Bonles Tertangkap, Ternyata Masih Pelajar

Khawatir Bebani APBD, Rustam Minta Pemerintah Tidak Rekrut Honorer Lagi
DPRD Bontang

Setuju Biaya Parkir Progresif di Citimall Bontang, Rustam: Perawatan Fasilitas Harus Meningkat

Next Post
Data BPS, Kemiskinan di Kaltim Naik jadi 5,19 Persen pada September 2025

Data BPS, Kemiskinan di Kaltim Naik jadi 5,19 Persen pada September 2025

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.