Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Bontang

Raperda Perumda AUJ Masih Proses Pembahasan, Rustam Sebut Bakal Bedah Pasal per Pasal

Redaksi by Redaksi
July 17, 2024
Raperda Perumda AUJ Masih Proses Pembahasan, Rustam Sebut Bakal Bedah Pasal per Pasal

Suasana Rapat Kerja DPRD Bontang (Foto/Mira)

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bontang menggelar Rapat Kerja (Raker) tentang Pembahasan Raperda Perusahaan Umum Daerah dan Aneka Jasa Usaha (Perumda AUJ) bersama pihak terkait, Selasa (16/7/2024) siang.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Perumda AUJ Abdu Rahman berharap kebijakan hukum yang dimuat dalam Peraturan Daerah (Perda) baru ini nantinya tidak menggugurkan kebijakan hukum yang telah dibuat sebelumnya.

“Kalau digugurkan, bahaya. Bisa bermacam-macam apalagi ada yang masuk,” ucapnya saat mengikuti rapat yang digelar di Ruang Rapat lantai II, Gedung Sekretariat DPRD Kota Bontang.

Selain itu, ia meminta ada pasal yang mengatur bagaimana agar anak perusahaan di naungannya benar-benar mematuhi aturan kerja sama yang sejauh ini sudah dilaksanakan bersama-sama. Bukan hanya menurut terhadap Undang-Undang perseroan tapi juga pemilik modal.

Baca juga: Ini Kriteria dan Syarat Pendaftaran Seleksi Dewan Pengawas Perumda AUJ Bontang

“Ini yang paling krusial posisi anak perusahaan, kadang mereka tidak patuh dengan peraturan kerja sama yang sudah ada. Jadi harus ada pasal yang benar-benar mengikat agar bisa dipatuhi terhadap seluruh penyelenggara perusahaan di lingkungan Perumda AUJ ,” ujarnya.

Selanjutnya, Abdu Rahman juga mempertanyakan kewajiban perusahaan terhadap para direksi berupa tunjangan. Baik tunjangan bagi komisaris ataupun direksi yang purna tugas.

Menyikapi hal ini, Ketua Komisi II DPRD Kota Bontang, Rustam menuturkan apa yang disampaikan pihak Perumda AUJ akan dibedah bersama dalam pasal per pasal Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang masih proses pembahasan tersebut.

Kata politisi dari partai beringin itu, regulasi yang ada dalam Perda ini tidak akan menggugurkan segala macam peraturan yang sudah tercantum dalam Perda sebelumnya.

“Semua akan kita bedah dalam pasal per pasal muatan raperda ini bagaimana nanti. Sebelum resmi di perda kan maka tetap berlaku perda sebelumnya,” tuturnya.

Lanjutnya, begitu pun pada Perda yang lalu, tidak mengatur masalah KPM serta hak atau kewajiban perusahaan terhadap dewan direksi dan komisaris ketika masa jabatannya telah usai atau mengundurkan diri. Sementara dalam Perda yang baru akan mengatur semuanya.

Diketahui, Perumda AUJ miliki 7 sektor bisnis. Meliputi, PT Bontang Transport mengurus penyewaan Kapal Ro-Ro, Laut Bontang Bersinar (LBB) mengatur pelabuhan, Bontang Investindo Karya Mandiri (BIKM) bergerak di bidang periklanan, Bontang Perkreditan Rakyat (BPR) Bontang Sejahtera, Bontang Karya Utamindo (SPBN), Jasa Amanah Bontang (JAB) pengurusan transportasi, dan Bontang Berkah Jaya (BBJ) mengatur aktivitas bongkar muat. (*).

Penulis: Mira

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dewan Bontang
ShareTweetShare
Previous Post

Pria ‘Konser’ di Surya Cell 1 Diamankan Satpol PP, Sulit Diajak Komunikasi

Next Post

Abdi Firdaus Siap Perjuangkan Pemenuhan Air & Listrik di Desa Madani dan Tepian Raya

Related Posts

Pansus DPRD Bontang Mulai Bahas RPJMD 2025-2029, Selaraskan Aturan
DPRD Bontang

Pansus DPRD Bontang Mulai Bahas RPJMD 2025-2029, Selaraskan Aturan

Ubayya Bengawan, Anggota DPRD Bontang (Dialektis.co/Mira)
DPRD Bontang

Bahas RPJMD 2025-2029, Ubayya Sentil Putusan MK Terkait Pemilu

Sumardi Minta Papan Imbauan & Pelatihan Guide di Beras Basah Diperbanyak
DPRD Bontang

Sumardi Minta Papan Imbauan & Pelatihan Guide di Beras Basah Diperbanyak

Sumardi Dukung Tingkatkan Kualitas Jalan M Roem Meski Lewat Skema e-Katalog
DPRD Bontang

Program Bontang Terang Terus Dipertanyakan, Sumardi: Banyak Masih Gelap

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin
DPRD Bontang

Rustam Dukung Rencana Walikota Sekali Sepekan Berkantor di MPP Pasar Tamrin

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina
DPRD Bontang

Gas Melon Sering Menghilang di Pasaran, Komisi B Bakal Panggil Dinas Koperasi & Pertamina

Next Post
Reses di Bengalon, Abdi Firdaus: Infrastruktur Dasar Masih jadi Aspirasi Utama Warga

Abdi Firdaus Siap Perjuangkan Pemenuhan Air & Listrik di Desa Madani dan Tepian Raya

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.