DIALEKTIS.CO — Wali Kota Bontang Basri Rase menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Bontang Tahun Anggaran 2023, Senin (24/6/2024).
Basri menyampaikan raperda itu dalam Rapat Paripurna Ke-6 Masa sidang III DPRD Bontang.
“Penyusunan laporan keuangan tahun anggaran 2023 berpedoman pada PP Nomor 71 tahun 2010 tentang standar akutansi pemerintahan,” kata Basri.
Laporan keuangan merupakan pertanggungjawaban terhadap pelaksanaan APBD 2023, untuk memenuhi salah satu kewajiban konstitusional Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan.
Adapun laporan keuangan yang disampaikan terdiri 7 komponen. Yakni, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran, laporan oprasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, arus kas, serta catatan atas laporan keuangan.
Wali Kota Basri mengungkapkan pada tahun 2023, prioritas belanja daerah dialokasikan pada penataan infrastruktur dan sarana layanan publik.
Belanja daerah yang diungkapkan dalam laporan keuangan Pemkot Bontang meliputi, belanja operasi, belanja modal dan belanja tak terduga yang dialokasikan dalam APBD 2023 yang ditetapkan Rp 2,53 triliun lebih dapat direalisasikan Rp 2,21 triliun lebih.
“Presentase realisasi belanja daerah sebesar 87,45 persen,” paparnya.
Lebih jauh, Basri mengungkapkan setelah memperhitungkan selisih realisasi surplus atau defisit dan pembiayaan netto. Maka nilai sisa lebih perhitungan anggaran (SiLPA) tahun 2023 sebesar Rp 605,25 miliar lebih.
Sementara, Ketua DPRD Kota Bontang Andi Faisal Sofyan Hasdam menyampaikan rapat paripurna kali ini telah memenuhi syarat untuk digelar dengan dihadiri 21 orang dari total 25 anggota dewan.
Selanjutnya setelah mendengar laporan, maka Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Bontang TA 2023 nantinya akan dibahas oleh komisi-komisi di DPRD Kota Bontang.
“Nanti akan dibahas antara Tim Asistensi dengan Banggar. Kemudian akan kita tetapkan sebagai Perda, sebagai tindak lanjut untuk kita membahas bahas APBD-P 2024 dan KUA tahun anggaran 2025,” kata Andi Faisal.
Lebih lanjut, politisi Golkar itu menyatakan laporan pertanggungjawaban ini dilakukan sesuai Permendagri. Artinya, bukan karena adanya hal-hal tertentu. (Adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co di WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post