DIALEKTIS.CO, Bontang – Unit Reskrim Polsek Bontang Selatan panen tangkapan kasus sabu. Teranyar, lima orang kawanan diringkus, Senin (1/4/2024) dini hari tadi. Barang bukti 38 poket sabu.
Empat diantaranya, yakni RU (27), DI (23), AR (18), dan MRI (23).merupakan warga Berebas Tengah. Satu lainnya, AS (27) warga Tanjung Laut.
Kapolres Bontang AKBP Alex F L Tobing melalui Kapolsek Bontang Selatan AKP Rakib Rais mengungkapkan kasus ini terungkap dari laporan masyarakat yang ditelusuri petugas.
Setelah dilakukan pengintaian, polisi melakukan penggerebekan di salah satu rumah di kawasan Jalan Zamrud RT 62. Didapati 4 tersangka tengah berbincang-bincang di dalam kamar.
“Saat digeledah ditemukan sabu siap edar seberat 13,05 gram yang dibungkus menjadi 38 poket hemat,” bebernya.
Kata dia, tersangka sempat terlihat membuang barang bukti berupa 7 poket atau seberat 2,41 gram sabu yang disimpan dalam bungkus rokok, tapi berhasil diungkap petugas.
Tak berhenti di situ, dari hasil pemeriksaan keempat tersangka kompak menyebut sabu tersebut baru diperoleh dari rekan mereka berinisial AS (27) yang bermukim di Tanjung Laut.
“Dari hasil interogasi itu, kami langsung bergerak menangkap AS, yang disebut sebagai pemasok,” bebernya.
Kini kelimanya beserta barang bukti telah diaman untuk penyelidikan lebih lanjut. Serta proses hukum.
Polisi menjerat mereka dengan pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post