DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menahan seorang penambang ilegal beserta 20 ton batu bara, sebagai barang bukti sitaan.
Kapolres Bontang, AKBP Hamam Wahyudi mengatakan kasus ini bermula dari laporan PT Mahakam Sumber Jaya (MSJ) bahwa di dalam area konsensusnya di Desa Makarti, Kutai Kartanegara terdapat aktivitas penambang ilegal.
Baca juga: Soal Tumpukan Batu Bara Depan Polsek Bontang Barat, Polisi Sebut Barang Bukti
“Kita cek ke lokasi dan didapati 4 dump truk batu bara,” ujarnya kepada awak media, Kamis (23/12/2021).
Seorang operator hingga kini masih di tahan di Mako Polres Bontang. Sementara, alat dan truk serta supir pengangkut tidak ditahan, sebab dinilai tidak tahu menahu status izin penambangan.
Baca juga: Koalisi Dosen Unmul Desak Polisi Usut Tuntas Tambang Ilegal, Ini Alasannya
Lanjutnya, pihaknya akan terus mendalami kasus ini guna mencari tahu pelaku utama konsesi penambangan ilegal tersebut.
“Kita terus mencari tahu aktor utamanya. Kalau yang ditahan sekarang masih saksi,” sebutnya.
Baca juga: Abai Reklamasi, Pemegang Izin Pertambangan, Wajib Dipidanakan
Sebelumnya diwartakan, tumpukan batu bara terlihat di depan dan belakang Polsek Bontang Barat Jalan Soekarno – Hatta, Kelurahan Kanaan sejak dua pekan lalu. (Mir/Yud).
Baca juga: Fraksi Rakyat Kaltim Tuntut Penuntasan Kasus Pelanggaran HAM
Discussion about this post