DIALEKTIS.CO – Perang lawan peredaran narkoba yang dicanangkan Polres Bontang kembali menuai hasil. Kali ini, dua bandar sabu berhasil diciduk.
Tak tanggung, dari dua pelaku Polisi menggagalkan peredaran setengah kilo sabu. Info, yang diterima barang haram itu setara Rp 763 juta.
Dalam konferensi pers, Rabu (22/1/2025) Kapolres Bontang AKBP Alex Frestian mengungkapkan kedua pelaku berinisial YP (21) dan OCW (19) ditangkap di wilayah Muara Badak.
Kata dia, gerak-gerik tersangka dipatau berawal dari informasi masyarakat. Benar saja, saat diintai kuat dugaan keduanya aktif berbisnis sabu.
“Ditangkap di depan swalayan di Jalan Kapitan, Toko Lima Desa Muara Badak Ilir, Kecamatan Muara Badak,” ujarnya.
Saat digeledah kedua warga ber KTP Loa Janan, Kukar itu tak dapat mengelak. Mereka pun mengaku 1 bal barang bukti tersebut merupakan L barang sisa.
Keduanya baru saja melakukan transaksi dengan jumlah yang sama dengan sistem jejak.
Polisi pun langsung bergerak ke lokasi yang ditunjuk. Namun, barang bukti sudah tidak ada di lokasi.
“Kedua tersangka ini memang sudah di telusuri keberadaannya,” tegasnya.
Atas perbuatannya, Polisi menjerat kedua pelaku dengan pasal 114 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 atau pasal 112 ayat 2 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Lebih jauh, AKBP Alex menegaskan komitmen jajarannya untuk terus melakukan pengungkapan narkoba di wilayah hukum Polres Bontang.
Ia pun berpesan kepada para bandar, pengedar serta pengecer untuk segera bertaubat sebelum tertangkap.
“Kami tidak main-main dalam pengungkapan narkoba. Berhenti, atau segera tertangkap,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post