TIM Rajawali bersama dengan Unit II Sat Reskrim Polres Bontang, Jumat (28/8/2020) berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan satwa yang dilindungi jenis penyu.
Pelaku bernama HAS (62) ditangkap di kediamannya di Jalan Kapten Piere Tendean, Gang Batu Sahasa 4 RT 06 Kelurahan Bontang Kuala, bersama barang bukti enam ekor penyu dan uang sisa penjualan daging penyu sebesar Rp. 180 ribu.
Kapolres Bontang AKBP Hanifa Martunas Siringoringo, melalui Kasat Reskrim AKP Mahfud menerangkan tindakan pelaku dapat dikatagorikan termasuk tindak pidana konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistimnya. Sebab, menangkap, membunuh, memiliki dan memperdagangkan satwa yang dilindungi.
“Tersangka melakukan perdagangan daging penyu. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata benar di rumahnya terdapat 6 ekor penyu yang masih hidup di dalam keramba,” kata Kasat Reskrim, dalam rilisnya, Ahad (30/8).
Penyidik Polres Bontang terus melakukan pendalaman terkait dugaan adanya jaringan perdagangan satwa langka tersebut.
Saat ini pelaku telah diamankan di Polres Bontang, dan barang bukti berupa 6 ekor penyu hidup dititipkan ke Dinas Perikanan Kota Bontang.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 40 ayat (2) jo Pasal 21 ayat (2) huruf (b) dan (b) Undang-Undang RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistimnya dengan ancaman 5 tahun penjara atau denda Rp 100 juta rupiah,” tambah Kabag Humas AKP Suyono. (Yud/DT).
Discussion about this post