DIALEKTIS.CO – Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya mengungkapkan dugaan korupsi pengadaan lahan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Bontang, terjadi karena penjualan tanah dilakukan bukan pemilik aslinya langsung.
“Harusnya pengadaan lahan dilakukan panitia tanpa adanya perantara. Faktanya dilakukan oleh pihak yang tidak sesuai,” ungkapnya saat konfrensi pers, Rabu (21/6).
Kasus pidana korupsi pengadaan lahan untuk Laboratorium Kesehatan Daerah di Bontang pada 2012 silam ini tercium lantaran menindak lanjuti temuan perhitungan Inspektorat.
Tak tanggung, pengadaan lahan yang berada di wilayah Jalan DI Panjaitan, Kelurahan Api-Api tersebut dinilai menyebabkan kerugian negara senilai Rp 3,9 miliar.
Terngnya, total sampai saat ini sudah ada 30 saksi yang diperiksa. Untuk penetapan tersangka hanya tinggal menunggu waktu.
“Tinggal menunggu waktu penetapan tersangka,” ujarnya.
Kata dia, untuk tersangka berpotensi ada dari lingkaran pejabat yang saat itu duduk. Namun memang beberapa sudah ada yang meninggal dunia.
Ungkapnya sejumlah barang bukti yang sudah didapat ialah SK Kuasa Pengguna Anggara (KPA) dari Sekretariat Daerah Kota Bontang, berita acara pembayaran lahan Labkesda, kwitansi pembayaran apresial sebesar Rp 7 Juta, pembayaran kepada inisial SM, dan DPA APBD Perubahan 2012 silam.
Nantinya tersangka bisa dikenakan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 dan pasal 9 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post