DIALEKTIS.CO – Polres Bontang menetapkan Penjabat (Pj) Kepala Desa Sambera, Marangkayu, Kutai Kartanegara (Kukar) sebagai tersangka kasus pidana korupsi.
FS (40), disangka menyebabkan kerugian negara dalam kasus penyalahgunaan Alokasi Dana Desa(ADD) dan Dana Desa (DD) tahun anggaran 2018 dan 2019.
“Kerugian negara sekitar Rp 885 juta,” ujar Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya didampingin Kasat Reskrim Iptu Hari Supranoto, Rabu (21/6).
Terangnya, penetapan tersangka ini setelah Unit Tipikor Polres Bontang melakukan penyelidikan dan memintai keterangan dari berbagai pihak.
Iptu Hari menyampaikan, modus tersangka saat melakukan penyalahgunaan dana desa, dengan melakukan pemalsuan nota transaksi disejumlah kegiatan proyek di desa.
Dalam menjalankan tugasnya sebagai PJ Kades, tersangka diberi kewenangan mengelola dana Rp 2,1 Miliar di tahun 2018 dan Rp 2,6 miliar di tahun 2019.
Dari sejumlah kegiatan terindikasi tidak sesuai, serta ada beberapa kegiatan yang tidak dilaksanakan.
“Barang buktinya Rp 20 juta, SK Bupati pengangkatan dan pemberhentian PJ Kades, nota pembelian, serta stempel yang dibuat sendiri,” ungkapnya.
Tersangka disangkakan melanggar undang-undang Tipikor pasal 2 ayat 1 juncto pasal 18 dengan ancaman hukuman penjara 4 tahun, hingga maksimal 20 tahun. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post