Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Polisi Ungkap Jaringan Sabu Teluk Pandan Bontang, si-Boss Masih Buron

Redaksi by Redaksi
November 11, 2025
Polisi Ungkap Jaringan Sabu Teluk Pandan Bontang, si-Boss Masih Buron

Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano saat konfrensi pers

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Polisi kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba jenis sabu yang bergerak di wilayah Kota Bontang dan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Keempat tersangka merupakan pemain baru. Mereka, berupaya merintis bisnis haram tersebut selama dua bulan belakangan hingga tertangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Bontang pada Selasa (4/11) lalu.

R (22), S (45), SP (35), dan DI (35) ditangkap di lokasi berbeda. Terbongkarnya jaringan ini dimulai dari tertangkapnya tersanka R yang menurut infirmasi kerap bertransaksi sabu.

“Tersangka R ditangkap di rumah kontrakan di Kelurahan Gunung Telihan,” ungkap Kapolres Bontang, AKBP Widho Anriano saat konfrensi pers, Selasa (11/11).

Saat digerebek, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti sabu seberat 1,52 gram. R mengaku memperoleh sabu dari SP melalui perantara S.

Polisi langsung bergerak pengembangan dan menangkap keduanya di jalan. Poros Bontang–Sangatta, Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur.

Dari tangan SP, petugas menemukan 39 paket sabu seberat 24,79 gram. Timbangan digital, uang tunai Rp3,6 juta, serta satu unit ponsel.

Sementara dari S disita satu unit ponsel diduga kerap digunakan untuk melakukan transaksi.

Tak berhenti di situ, pengembangan lebih lanjut mengarah kepada DI. Polisi langsung bergerak melakukan penangkapan di wilayah Loktuan.

“DI, berperan jadi perantara. Pasokan sabu diarahkan oleh orang yang mereka sebut si-Boss dengan sistim jejak,” terangnya.

Seluruh tersangka kini ditahan di Mapolres Bontang beserta barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Terima 137 Tablet Pintar, SMPN 7 Bontang: Evaluasi Pembelajaran Kini Bisa Real Time

Next Post

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Owner Pisang Aroma: Ini Buat Usaha

Related Posts

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang
WARTA

Pupuk Kaltim Salurkan Rp858,7 Juta untuk Pengendalian Stunting di Kota Bontang

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani
WARTA

Soal Lampu PJU Nyaris Roboh, Lurah Bonles: Sudah Kordinasi ke Dishub, Segera Ditangani

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki
WARTA

Membahayakan! Tiang Lampu Jalan Dekat Puskemas Bontang Lestari Miring, Warga Harap Diperbaiki

Pagi Ini Hadapi Samarinda di Laga DPRD Cup 2025, Bontang Incar Juara
WARTA

Sekwan Bontang Bantah Hambur Uang Rp3 Miliar Hanya untuk Beli 27 Unit Mikrofon

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks
WARTA

Polisi Tegaskan Isu Kenaikan Denda Tilang 150 Persen & Tilang Manual Menyeluruh Hoaks

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan
WARTA

Kabar Duka, Mantan Bupati PPU Andi Harahap Tutup Usia di RSKD Balikpapan

Next Post
Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Owner Pisang Aroma: Ini Buat Usaha

Polres Bontang Kembalikan Motor Curian, Owner Pisang Aroma: Ini Buat Usaha

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.