DIALEKTIS.CO – Upaya menekan perkembangan pengguna judi online di Indonesia terus diupayakan.
Teranyar, Selasa (3/6/2025) tiga orang marketing judi online ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Ketiganya kedapatan mempromosikan judi online kepada sejumlah pedagang hingga buruh bongkar muat ikan di pasar.
“Oprasional di pasar, mempromosikan judi online di sana,” kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.
Hasil pemeriksaan. Pelaku mempromosikan situs judi secara diam-diam. Dari mulut ke mulut.
Apabila pemasang menang. Maka, marketing situs ini mendapat fee 10% dari hasil kemenangan.
Keuntungan yang didapat mencapai Rp 5-10 jutaan dari operasional selama setahun berjalan.
“”Fee dari pihak judol masih didalami,” tutur Gusti.
Kerja marketing judi online ini terbilang mudah. Hanya dengan HP dan akses internet, kemudian membantu para penjudi yang hendak memasang taruhan.
Penangkapan marketing judi online ini dilakukan tidak dalam satu waktu bersamaan. Ketiganya, berinisial L, MY dan PR diringkus pada bulan Mei. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking.news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post