DIALEKTIS.CO – Polres Bontang melimpahkan berkas tersangka kasus dugaan tindak pidana pengetap BBM bersubsidi jenis solar, A (50) kepada Kejaksaan Negeri Bontang.
“Berkasnya sudah rampung. Kini tahap kedua, tanggung jawab selanjutnya ada di Kejaksaan,” ujar Kasi Humas Polres Bontang Iptu Mandiyono, Jumat (16/9).
Terangnya, seluruh berkas pemeriksaan perkara telah dirampungkan. Bahkan, sejak 5 September telah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Tersangka A diringkus kepolisian pada 25 April 2022 lalu di kediamannya, Tanjung Laut Indah.
Ia disangka melakukan pengetapan BBM bersubsidi dari SPBU Jalan MT Haryono, dengan barang bukti 500 liter solar. Dengan modus modifikasi tangki mobil L300.
Dari hasil pemeriksaan, tersangka kerap menjual solar kepada nelayan di sekitar Pelabuhan Tanjung Laut. Aksi ini telah ia jalankan selama satu tahun terakhir.
Ia dijerat dengan Pasal 55 UU RI nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Sementara di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) kasus ini sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Bontang.
Nomor perkaranya ialah 88/Pid.B/LH/2022/PN Bon. Rencananya sidang perdana akan digelar pada 22 September mendatang. Dengan agenda pembacaan dakwaan.
Humas Pengadilan Negeri Bontang I Ngurah Manik Sidharta membenarkan terkait berkas yang telah masuk ini.
“Sudah diinput di SIPP. Sidang akan digelar pekan depan,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post