DIALEKTIS.CO – Sat Reskoba Polres Bontang kembali memusnahkan barang bukti (BB) narkoba jenis sabu.
Kali ini, Jumat (16/9), Sabu seberat 2,84 gram dimusnahkan dengan cara diblender lalu dibuang ke klosed toilet, dengan turut disaksikan oleh masing-masing tersangka.
KBO Sat Reskoba, Polres Bontang Ipda Hadi Ismoyo menyampaikan, BB yang dilenyapkan itu dari tiga kasus dengan 4 tersangka. L, AA, AR, dan RB.
“Pemusnahan barang bukti ini rutin dilakukan,” ujarnya.
Ke empat tersangka, diamankan dalam sebulan belakangan di tiga lokasi berbeda. Yakni, di Hotel Jalan Arif Rahman Hakim, Hotel Jalan S Parman KM 6, dan di Jalan Soekarno-Hatta.
“Meski rata-rata masih berusia relatif muda. Empat tersangka merupakan residivis kasus yang sama,” tuturnya.
Mereka dijerat pasal 112 atau 114 juncto pasal 132 UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post