DIALEKTIS.CO – Seorang wanita 20 tahun dijajakan untuk memenuhi hawa nafsu pria hidung belang di salah satu tempat karaoke di Jalan Diponegoro, atau yang biasa disebut Prakla, Kelurahan Berbas Pantai, Kota Bontang.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetiya melalui Kasi Humas, Iptu Mandiyono menyampaikan praktik perdagangan orang ini terbongkar dini hari tadi sekira pukul 00.45 WITA, dari informasi masyarakat.
“Didatangkan dari Jawa, dengan iming-iming jadi pemandu Karaoke. Nyatanya malah diperdagangkan,” ujarnya, Senin (17/7).
Kata dia, hasil penyelidikan, pemilik wisma karoke berinisial AA (62) diamankan. Informasi yang diterima Polisi, korban baru didatangkan sekira dua bulan.
AA menjajakan korban dengan tarif berfariasi tergantung kesepakatan dengan pelanggan. Sementara korban hanya mendapat upah bagi hasil.
Dari tangan AA Polisi menyita buku catatan dan uang tunai senilai Rp 1,2 juta yang diduga didapat dari hasil penjualan manusia.
“Tersangka dijual dan dapat upah Rp 500 ribu. Ini kita masih kembangkan. Transaksinya antara pelanggan dan tersangka langsung di lokasi,” sambungnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 2 Ayat 1 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post