DIALEKTIS.CO — Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan toko bangunan di Jalan Arif Rahman Hakim KM 3, Kota Bontang.
Pelaku berinisial L (42) ditangkap di wilayah Simpang Sangatta-Bontang, Senin (17/2/2025) sore.
“Pelaku merupakan residivis kasus jamret. Sudah dua kali masuk penjara,” ujar Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing dalam konferensi pers, Selasa (18/2).
Baca juga: Perampok Bawa Parang Satroni Toko Bangunan di KM3 Bontang, Ambil Uang Rp3 Juta
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tas ransel, sepatu, jaket, masker, pakaian dan ponsel yang dirampas dari korban.
Selain itu polisi juga mengamankan senjata yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak kejahatan.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku tidak merencanakan tindak kejahatan. Niat timbul secara spontan saat melihat adanya kesempatan.
Baca juga: Pasca Kasus Rampok Pakai Parang, Warga Minta Jalan Arif Rahman Hakim Dilengkapi CCTv
Sebelumnya, diwartakan warga Kota Bontang dihebohkan dengan kasus perampokan di Jalan Arif Rahman Hakim KM3, Kota Bontang.
Kasus ini mendapat perhatian publik, lantaran aksi nekat pelaku yang melakukan perampokan saat siang hari dengan menggunakan sebilah parang.
Dalam melakukan aksinya, pelaku terbilang cukup keji. Korban wanita yang cukup berumur sempat mendapat tindak penganiyaan berupa pukulan. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post