DIALEKTIS.CO — Polisi akhirnya berhasil menangkap pelaku perampokan toko bangunan di Jalan Arif Rahman Hakim KM 3, Kota Bontang,
Apesnya, uang hasil rampok senilai Rp 3 juta yang menghantar pelaku berinisial L (42) terancam penjara 9 tahun itu sudah ludes dalam sehari karena bermain judi online.
Baca juga: Perampok Bawa Parang Satroni Toko Bangunan di KM3 Bontang, Ambil Uang Rp3 Juta
Aksi perampokan siang hari yang dilakukan L pada Sabtu (15/2) sebelumnya membuat heboh warga Bontang. Ia nekat menganiaya korbanya wanita berumur dengan cara dipukul.
Berkat kejelian penyidik, dari pengumpulan bukti di sekitar lokasi. Kecurigaan polisi mengarah pada seorang residivis jambret asal Samarinda yang baru 3 tahun belakangan bermukim di Bontang.
Benar saja, langkah L alias Kurus terhenti di sebuah tempat di wilayah Simpang Sangatta-Bontang, Senin (17/2/2025) sore. Polisi mengendus keberadaannya dari informasi transaksi top up judi slot.
Baca juga: Pasca Kasus Rampok Pakai Parang, Warga Minta Jalan Arif Rahman Hakim Dilengkapi CCTv
“Uang hasil kejahatannya sudah habis untuk judi online,” ungkap Kapolres Bontang AKBP Alex FL Tobing dalam konferensi pers, Selasa (18/2).
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Diantaranya, tas ransel, sepatu, jaket, masker, pakaian dan ponsel yang dirampas dari korban.
Selain itu polisi juga mengamankan senjata yang digunakan pelaku dalam melakukan tindak kejahatan.
Baca juga: Perampok Toko Bangunan Bontang Ditangkap di Simpang Sangatta, Ternyata Residivis
Atas tindakannya, tersangka dikenai pasal pencurian dengan kekerasan. Kini L dijerat dengan Pasal 365 tentang Pencurian dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan.
“Ancaman kurungan paling lama 9 tahun penjara,” pungkasnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post