Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Penggeledahan KPK di Balikpapan Baru Terkait Pembiayaan Ekspor, 7 Tersangka

Redaksi by Redaksi
August 3, 2024
KPK Geledah Kantor Perusahaan di Balikpapan Baru, Tiga Koper Diangkut 
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Komplek pertokoan Balikpapan Baru, Kota Balikpapan pada Jumat (2/8/2024). kemarin, ternyata terkait dugaan korupsi pembiayaan ekspor oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

Kabar itu sekaligus membantah, isu yang sebelumnya sempat heboh beredar, bahwa tindakan KPK menyita 3 koper dari dalam kompleks Ruko Little China Balikpapan Baru Blok AB-6 tersebut terkait pengelolaan APBD setempat.

“Kami telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus ini, namun identitas mereka masih dirahasiakan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.

Kata dia, konstruksi perkara dan identitas tersangka akan kami sampaikan bersamaan dengan upaya paksa penangkapan atau penahanan.

Baca juga: KPK Geledah Kantor Perusahaan di Balikpapan Baru, Tiga Koper Diangkut 

Untuk sementara, tindakan yang dilakukan melarang ketujuh tersangka tersebut bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

KPK juga telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 981 tahun 2024 tentang larangan berpergian ke luar negeri terhadap tujuh orang WNI pada 29 Juli 2024.

Terpisah sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyatakan bahwa jumlah debitur yang diusut dalam kasus yang mulai dilaporkan pada 10 Mei 2023 ini meningkat dari enam menjadi sebelas debitur.

“Jumlah debitur yang diusut bertambah menjadi sebelas dari semula hanya enam debitur,” ungkap Alexander.

Sejak dilaporkan, KPK melakukan penelaahan hingga akhirnya masuk tahap penyelidikan pada Februari 2024. Pada 19 Maret 2024, jajaran KPK sepakat untuk meningkatkan kasus ini ke tahap penyidikan.

Atas sederet hasil penyidikan awal KPK. Pada 18 Maret 2024, Menteri Keuangan Sri Mulyani mendatangi kantor Kejaksaan Agung untuk membahas kasus ini.

Sesuai dengan Pasal 50 Undang-undang KPK, Kejaksaan harus menghentikan penanganan perkara yang sama dengan yang sedang ditangani oleh KPK. (*)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Anti KorupsiDugaan KorupsiKorupsi
ShareTweet
Previous Post

KPK Geledah Kantor Perusahaan di Balikpapan Baru, Tiga Koper Diangkut 

Next Post

Tekan Pelanggaran Ketertiban Umum, DPRD Kutim Godok Raperda Baru

Related Posts

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KNI & KNE Soal Hibah Lahan
WARTA

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KNI & KNE Soal Hibah Lahan

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir
RAGAM

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan
WARTA

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap
EKBIS

Antrean di SPBU Mulai Terurai, Bontang Batal Terapkan Skema Ganjil-Genap

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak
VIDEO

Resahkan Warga, Pencuri Tabung Gas Terekam CCTV Saat Beraksi di PC6 Badak

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau
EKBIS

Transnusa Airlines Tetap Prioritaskan Keselamatan Penumpang di Tengah Dampak Erupsi Gunung Anak Krakatau

Next Post
Siang Geah Desak Pemkab Kutim Perkuat Keberadaan Koperasi di Desa-Desa

Tekan Pelanggaran Ketertiban Umum, DPRD Kutim Godok Raperda Baru

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.