Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pengetatan PPKM Mikro, Nikah di Bontang Maksimal Dihadiri 30 Orang

Redaksi by Redaksi
July 7, 2021
Pengetatan PPKM Mikro, Nikah di Bontang Maksimal Dihadiri 30 Orang

Ilustraisi Akad Nikah

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO –  Pemerintah Kota Bontang kembali resmi menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sekala mikro, mulai 7-20 Juli 2021.

Imbasnya, sejumlah kegiatan masyarakat pun dibatasi. Salah satunya, kegiatan resepsi pernikahan hanya diizinkan dihadiri maksimal 30 orang dengan protokol kesehatan yang ketat.

Dikonfirmasi mengenai hal itu, Sekertaris Daerah (Sekda) Bontang Aji Erlinawati menegaskan pemberlakuan PPKM ini, hanya menjalankan instruksi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Nomor 17 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM berbasis mikro.

“Artinya itu terbatas, sebenarnya hanya untuk acara akad nikah (tidak resepsi). Toh nikah nggak mungkin cuma lima orang minimal 30 orang lah, nah menurut pendapat kami kalau begitu ya cukup di akad nikah saja,” ujarnya, Rabu (7/7) Pagi.

Lebih jauh, Aji mengingatkan situasi saat ini sangat rawan sekali. Terlebih Bontang telah masuk zona merah, tenaga medis mulai kewalahan.

Bahkan RSUD Taman Husada telah over kapasitas pasien Covid-19. Langkah persiapan pengalih fungsian ruangan khusus, guna menambah kapasitas pun tengah dilakukan untuk mengantisipasi lonjakan.

“Kita nggak tau mahluk ini (virus) nempel dimana sebab tidak terlihat. Kita tidak ingin, masyarakat lagi senang-senang (resepsi) tiba-tiba ada yang terkonfirmasi,”

“Itu teman saya di Balikpapan, Bapaknya meninggal habis menikahkan anaknya. Hal seperti itu yang kita khawatirkan,” terangnya.

Ia pun berharap seluruh masyarakat dapat memahami keputusan tersebut. Aji mengajak seluruh stakeholder untuk bekerja sama melawan Covid-19, agar Bontang kembali aman lagi atas lonjakan kasus.

Sekedar diketahui, Kota Bontang menjadi salah satu dari 43 Kota non Jawa-Bali yang kena pengetatan PPKM Mikro. Sebab lonjakan kasus yang masif terjadi utamanya dua pekan terakhir.

Dampaknya, selain terjadi pembatasan resepsi dan mengoptimalisasi posko penanganan Covid-19 di tingkat kelurahan. Salah satu point lain yang menjadi sorotan terkait peniadaan sementara waktu ibadah di tempat ibadah.

Tertulis dalam Kemendagri No 17 tersebut, pelaksanaan kegiatan ibadah pada tempat ibadah di Masjid, Musala, Gereja, Pura dan Wihara serta tempat ibadah lainnya ditiadakan untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah dimaksud dinyatakan aman.  (Yud/DT).

Berikut sejumlah aturan selama pemberlakuan Pengetatan PPKM Mikro tersebut:

  1. Perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75% sehingga WFO hanya 25%.
  2. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara online.
  3. Sektor esensial bisa tetap beroperasi 100% dengan pengaturan jam operasional dan protokol kesehatan.
  4. Untuk makan (dine in) di restoran dibatasi hanya 25% dan maksimal sampai pukul 17.00. Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00.
  5. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 WIB dengan kapasitas 25%.
  6. Proyek konstruksi bisa beroperasi sampai 100%
  7. Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan.
  8. Semua fasilitas publik ditutup sementara.
  9. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup.
  10. Seluruh kegiatan seminar dan rapat ditutup.
  11. Untuk Transportasi umum akan diatur oleh Pemda untuk kapasitas dan protokol kesehatan.
  12. Resepsi pernikahan tidak diperbolehkan
  13. Kapasitas penumpang kapal masih 50 %
Print Friendly, PDF & Email
Tags: Aji Erlinawati
ShareTweet
Previous Post

Masuk Kota Bontang, Warga Luar Wajib Bawa Dokumen Antigen

Next Post

Besi Jembatan Masdarling Hilang, FBR Desak Usut Tuntas, PUPRK Janji Lapor Polisi

Related Posts

Satgas TMMD Tanam Ribuan Mangrove, Wawali Agus Haris: Wujud Sinergi Jaga Lingkungan
WARTA

Satgas TMMD Tanam Ribuan Mangrove, Wawali Agus Haris: Wujud Sinergi Jaga Lingkungan

Disnaker Bontang Buka Pelatihan Ahli K3 Bersertifikat Kemenaker, Prioritaskan Warga Miskin
EKBIS

Disnaker Bontang Buka Pelatihan Ahli K3 Bersertifikat Kemenaker, Prioritaskan Warga Miskin

Lurah Loktuan Pimpin Kerja Bakti “Aksi Pesisir Bebas Sampah” di RT 26 dan RT 08
GAYA HIDUP

Lurah Loktuan Pimpin Kerja Bakti “Aksi Pesisir Bebas Sampah” di RT 26 dan RT 08

119 ASN Resmi Dilantik, Neni Warning Soal Pelayanan dan Praktik Pungli
WARTA

119 ASN Resmi Dilantik, Neni Warning Soal Pelayanan dan Praktik Pungli

Sosialisasi, Diskominfo Ajak Warga Bontang Sukseskan Sensus Ekonomi 2026
EKBIS

BPS Bontang Buka 142 Lowongan Enumerator & Pengawas, Gaji Rp5 Juta Per Bulan 

Wali Kota Neni Lepas Keberangkatan 112 Jemaah Haji Bontang, 15 Mei Terbang ke Tanah Suci 
WARTA

Wali Kota Neni Lepas Keberangkatan 112 Jemaah Haji Bontang, 15 Mei Terbang ke Tanah Suci 

Next Post
Besi Jembatan Masdarling Hilang, FBR Desak Usut Tuntas, PUPRK Janji Lapor Polisi

Besi Jembatan Masdarling Hilang, FBR Desak Usut Tuntas, PUPRK Janji Lapor Polisi

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

content-1701

sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakin jp

yakinjp id

maujp

maujp

maujp

maujp

slot mahjong

SGP Pools

slot mahjong

sabung ayam online

slot mahjong

SLOT THAILAND

cuaca 638000011

cuaca 638000012

cuaca 638000013

cuaca 638000014

cuaca 638000015

cuaca 638000016

cuaca 638000017

cuaca 638000018

cuaca 638000019

cuaca 638000020

cuaca 638000021

cuaca 638000022

cuaca 638000023

cuaca 638000024

cuaca 638000025

cuaca 638000026

cuaca 638000027

cuaca 638000028

cuaca 638000029

cuaca 638000030

cuaca 638000031

cuaca 638000032

cuaca 638000033

cuaca 638000034

cuaca 638000035

cuaca 638000036

cuaca 638000037

cuaca 638000038

cuaca 638000039

cuaca 638000040

cuaca 638000041

cuaca 638000042

cuaca 638000043

cuaca 638000044

cuaca 638000045

cuaca 638000046

cuaca 638000047

cuaca 638000048

cuaca 638000049

cuaca 638000050

cuaca 638000051

cuaca 638000052

cuaca 638000053

cuaca 638000054

cuaca 638000055

cuaca 638000056

cuaca 638000057

cuaca 638000058

cuaca 638000059

cuaca 638000060

article 710000066

article 710000067

article 710000068

article 710000069

article 710000070

article 710000071

article 710000072

article 710000073

article 710000074

article 710000075

article 710000076

article 710000077

article 710000078

article 710000079

article 710000080

article 710000081

article 710000082

article 710000083

article 710000084

article 710000085

article 710000086

article 710000087

article 710000088

article 710000089

article 710000090

article 710000091

article 710000092

article 710000093

article 710000094

article 710000095

article 710000096

article 710000097

article 710000098

article 710000099

article 710000100

article 999990026

article 999990027

article 999990028

article 999990029

article 999990030

article 999990031

article 999990032

article 999990033

article 999990034

article 999990035

article 999990036

article 999990037

article 999990038

article 999990039

article 999990040

article 999990041

article 999990042

article 999990043

article 999990044

article 999990045

article 999990046

article 999990047

article 999990048

article 999990049

article 999990050

cuaca 898100101

cuaca 898100102

cuaca 898100103

cuaca 898100104

cuaca 898100105

cuaca 898100106

cuaca 898100107

cuaca 898100108

cuaca 898100109

cuaca 898100110

cuaca 898100111

cuaca 898100112

cuaca 898100113

cuaca 898100114

cuaca 898100115

cuaca 898100116

cuaca 898100117

cuaca 898100118

cuaca 898100119

cuaca 898100120

cuaca 898100121

cuaca 898100122

cuaca 898100123

cuaca 898100124

cuaca 898100125

cuaca 898100126

cuaca 898100127

cuaca 898100128

cuaca 898100129

cuaca 898100130

cuaca 898100131

cuaca 898100132

cuaca 898100133

cuaca 898100134

cuaca 898100135

article 868100061

article 868100062

article 868100063

article 868100064

article 868100065

article 868100068

article 868100069

article 868100070

article 868100071

article 868100072

article 868100073

article 868100074

article 868100075

article 868100076

article 868100077

article 868100078

article 868100079

article 868100080

article 888000081

article 888000082

article 888000083

article 888000084

article 888000085

article 888000086

article 888000087

article 888000088

article 888000089

article 888000090

article 888000091

article 888000092

article 888000093

article 888000094

article 888000095

article 888000096

article 888000097

article 888000098

article 888000099

article 888000100

article 328000641

article 328000642

article 328000643

article 328000644

article 328000645

article 328000646

article 328000647

article 328000648

article 328000649

article 328000650

article 328000651

article 328000652

article 328000653

article 328000654

article 328000655

article 328000656

article 328000657

article 328000658

article 328000659

article 328000660

content-1701