DIALEKTIS.CO – Penetapan angka ganti rugi terhadap penabrakan jembatan Dondang di Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara (Kukar) dinilai dilakukan secara sepihak.
Hal tersebut diungkapkan anggota Komisi III DPRD Kaltim Syafruddin sesaat setelah mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) bersama Pemprov Kaltim dengan PT Anugrah Dondang Bersaudara dan PT Fajar Baru Lines, pada Senin (26/04/2021).
Menurut dia, dalam penetapan ganti rugi itu mestinya dilakukan audit terlebih dahulu oleh tim investigasi ataupun tim independen.
“Apakah itu dilakukan, atau malah asal-asalan? Ini yang menjadi persoalan,” kata Syafruddin dikonfirmasi awak media.
Selain itu, yang menjadi persoalan lain lanjut dia, model perbaikan terhadap kerusakan jembatan juga tidak melibatkan tim ahli dari universitas.
“Mestinya, ada tim ahli UWGM atau Unmul supaya perbaikan kerusakan Jembatan Dondang bisa tepat sasaran. Perbaikan kalau kami lihat pondasi hanya seperti di ‘jaket’ saja,” ungkap Syafruddin.
Baca juga: Masih Perbaikan, Jembatan Dondang Kembali Ditabrak Tongkang
Lebih Lanjut dijelaskan, perbaikan jembatan juga belum terlalu kuat dan kokoh untuk mengantisipasi terjadinya potensi penabrakan kembali Jembatan Dondang, Muara Jawa ini. Hal tersebut yang membuat Komisi III geram.
Olehnya dalam RDP kali ketiga ini, Komisi III telah merekomendasikan agar adanya efek jera terhadap pelaku penabrakan Jembatan Dondang tersebut.
Salah satunya yang mereka ajukan ke jalur hukum yakni pelaku harus bisa dipidanakan. Karena dinilai jembatan adalah objek vital.
“Kalau terus ditabrak tidak menutup kemungkinan jembatan akan ambruk. Siapa yang bertanggungjawab?,” Tegasnya.
Makanya, Syafruddin menyatakan komisi III mendorong adanya penanggung jawaban terhadap pelaku penabrakan jembatan bisa ditindak keras dan tegas.
“Kasusnya sama, kok tidak pernah belajar, artinya ada kelalaian. Harus ada tindakan yang berorientasi pada hukum,” tuturnya.
Selain itu, Syafruddin menjelaskan dana ganti rugi yang dialokasikan ini terbagi dalam dua kali penganggaran. Pertama Rp 1 miliar, dan kedua Rp 3 miliar.
Baca juga: Jembatan Ditabrak Tongkang, Syafruddin: Karena Tidak Ada Sanksi Tegas
“Rp 3 miliar ini ada tambahan dengan memberikan atau menggaransikan 5 persen dari biaya total ganti rugi. Ini sebagai syarat untuk melepaskan kembali ponton itu agar bisa berlayar, dan jika sewaktu-waktu kembali ditabrak. Meski, kita tidak berharap demikian,” imbuhnya.
Terpisah, Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Perumahan Rakyat (PUPR Pera) Kaltim Irhamsyah menjelaskan, laporannya terhadap Komisi III DPRD Kaltim akan mempresentasikan hasil desain penabrakan Jembatan Dondang yang kedua itu dengan mendatangkan perencana asal ITB.
“Itu lebih berat dibanding yang pertama. Karena ada tiang yang bengkok. Itu yang sedang diperbaiki,” jelas Irhamsyah.
Sementara pantauan pihaknya, belum ada pergeseran yang berpotensi membahayakan pengendara yang melintas, dan masih bisa dilalui.
“Tapi masih tetap pembatasan kendaraan dimensi 8 ton. Pembatasan ini sampai selesai perbaikan, yang diharuskan selesai tahun ini.
Irhamsyah menegaskan, anggaran perbaikan Jembatan Dondang, Muara Jawa itu sepenuhnya bersumber dari swasta. “Tidak ada dari APBD Kaltim,” pungkasnya. (Frn/Yud)
Discussion about this post