Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARIWARA

Pendaftaran Pasien BPJS di RSUD Bontang Tak Lagi Pakai SIPERBAN, Wajib Gunakan Mobile JKN

Redaksi by Redaksi
October 2, 2024
Pendaftaran Pasien BPJS di RSUD Bontang Tak Lagi Pakai SIPERBAN, Wajib Gunakan Mobile JKN
Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Mulai 10 Oktober 2024, aplikasi SIPERBAN (Sistem Pendaftaran Berbasis Android) tidak lagi dapat digunakan oleh pasien yang terdaftar dalam program BPJS Kesehatan untuk melakukan pendaftaran di RSUD Taman Husada Bontang.

Humas RSUD Taman Husada, dr. Siti Aisyatur Ridha, menyatakan bahwa seluruh peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat di layanan rawat jalan wajib menggunakan aplikasi MOBILE JKN sebagai alat pendaftaran mereka.

“Kami ingin mengingatkan kepada seluruh peserta BPJS Kesehatan, bahwa per 10 Oktober, pendaftaran melalui SIPERBAN tidak lagi berlaku. Mereka diwajibkan menggunakan aplikasi Mobile JKN yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan untuk proses pendaftaran,” ungkap dr. Ridha kepada media ini, Rabu (2/10/2024).

Hal ini merupakan kebijakan baru yang diinstruksikan langsung oleh BPJS Kesehatan untuk mempermudah integrasi sistem dan memaksimalkan pelayanan pasien BPJS di seluruh fasilitas kesehatan, termasuk RSUD Taman Husada.

Baca juga:Tata Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Melalui Mobile JKN, Simak Penjelasan Humas RSUD Bontang

Aplikasi SIPERBAN sendiri sebelumnya digunakan oleh seluruh pasien untuk melakukan pendaftaran rawat jalan secara online di RSUD Taman Husada Bontang.

Namun, mulai diberlakukannya kebijakan ini, aplikasi tersebut hanya bisa digunakan oleh pasien umum, pasien asuransi swasta, serta pasien perusahaan yang telah memiliki kerja sama dengan RSUD Taman Husada.

Menurut dr. Ridha, perubahan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dan BPJS Kesehatan untuk mempercepat digitalisasi layanan kesehatan serta memastikan seluruh peserta BPJS Kesehatan terintegrasi dengan sistem Mobile JKN.

Pun aplikasi Mobile JKN memberikan kemudahan lebih bagi peserta BPJS, mulai dari pendaftaran hingga akses informasi layanan yang lebih terpusat.

Meski demikian, ia menekankan, bagi pasien non-BPJS, seperti pasien umum atau mereka yang menggunakan asuransi kesehatan swasta, tetap dapat menggunakan aplikasi SIPERBAN seperti biasa.

“Tidak ada perubahan bagi pasien non-BPJS. Mereka tetap bisa menggunakan aplikasi SIPERBAN untuk mendaftar rawat jalan di RSUD,” jelasnya.

RSUD Taman Husada sendiri telah mempersiapkan berbagai langkah untuk mensosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat.

Salah satunya melalui pemberitahuan resmi di berbagai platform, baik media sosial, papan pengumuman di rumah sakit, hingga penjelasan langsung kepada pasien yang datang.

Hal ini bertujuan agar masyarakat memahami perubahan tersebut dan tidak mengalami kebingungan saat hendak melakukan pendaftaran rawat jalan.

Sosialisasi ini juga dilakukan bekerja sama dengan BPJS Kesehatan setempat. BPJS terus mengedukasi peserta tentang cara penggunaan aplikasi Mobile JKN, termasuk bagaimana mengunduh dan menggunakan fitur-fitur yang ada di dalamnya.

Peserta BPJS yang sebelumnya menggunakan SIPERBAN diharapkan sudah familiar dengan aplikasi Mobile JKN pada saat kebijakan ini resmi berlaku.

dr. Ridha berharap dengan adanya kebijakan baru ini, pelayanan pendaftaran rawat jalan bagi peserta BPJS Kesehatan bisa berjalan lebih efisien dan sesuai dengan standar yang telah ditetapkan.

Pun pihaknya berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik bagi seluruh pasien, baik BPJS maupun non-BPJS. (*).

Penulis : Mira

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: RSUD Taman Husada
ShareTweetShare
Previous Post

Resmi Dilantik jadi Anggota DPD RI, Andi Sofyan Siap Perjuangkan Kepentingan Kaltim

Next Post

Tata Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Melalui Mobile JKN, Simak Penjelasan Humas RSUD Bontang

Related Posts

Pemeriksaan Bimtek Masih Berlanjut, Kapolres: Sudah 4 Lurah Dimintai Keterangan
WARTA

Kapolres: Tak Ada Ruang Buat Preman Berkedok Ormas, Lapor di 082252528823

Pria di Berbas Tengah Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Parang
WARTA

Pria di Berbas Tengah Ditangkap Gegara Ancam Warga Pakai Parang

ITS-TRC: Samarinda Banjir, 4 Orang Diduga Tertimbun Longsor di Lempake
WARTA

ITS-TRC: Samarinda Banjir, 4 Orang Diduga Tertimbun Longsor di Lempake

Warga RT 44 Lok Tuan Kompak Gotong Royong Bersihkan Parit, Peduli Lingkungan
WARTA

Warga RT 44 Lok Tuan Kompak Gotong Royong Bersihkan Parit, Peduli Lingkungan

Disnaker Ingatkan Investasi Wajib Laporkan Perencanaan Serapan Tenaga Kerja
WARTA

Juli Ada Jobfair, Disnaker Bidik Lowker di Proyek Soda Ash & PT Badak

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan
WARTA

Pulang dari Dinas di PPU, 2 Anggota Dewan Bontang Alami Kecelakaan

Next Post
Tata Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Melalui Mobile JKN, Simak Penjelasan Humas RSUD Bontang

Tata Cara Daftar Pasien Rawat Jalan Melalui Mobile JKN, Simak Penjelasan Humas RSUD Bontang

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.