DIALEKTIS.CO – Tim Rajawali Polres Bontang berhasil membekuk seorang tersangka tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di 4 lokasi berbeda Kota Bontang.
DA (33), dibekuk pada Ahad (9/10) pukul 04.00 WITA di Jalan Cipto Mangunkusumo.
Kaki kanan warga Gunung Telihan itu pun dihadiahi timah panas, saat berusaha kabur waktu diminta menunjukkan TKP curanmor.
“Saat beraksi, agar tak dicurigai pelaku menggunakan seragam pekerja tambang,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Yohanes Bonar Adiguna.
Aksinya selalu dilakukan pada siang hari. DA merusak kontak kendaraan korban menggunakan kunci T.
2 sepeda motor dicuri DA di Jalan Soekarno-Hatta, dan 1 di Taman HOP 6, serta 1 lagi di Jalan Pattimura.
“Ada 5 motor yang dicuri, satu TKP masih kami kembangkan, kemungkinan masih bisa bertambah itu,” tuturnya.
Hasil pendalaman, DA mengaku motor hasil curiannya dijual ke daerah Muara Bengkal, Kutai Timur.
Atas perbuatannya, spesialis curanmor ini kini telah ditahan di Mapolres Bontang, dan dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian.
“Ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah install aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.