DIALEKTIS.CO – Komisi II DPRD Bontang mendorong dua acara untuk memaksimalkan pendapatan asli daerah (PAD) utamanya dari sektor pajak.
Pertama, Pemerintah Kota (Pemkot) diminta untuk mendorong peningkatkan tingkat kepatuhan membayar pajak dari masyarakat. Kedua, Pemkot juga diminta untuk lebih tegas lagi pada pengemplang pajak.
Hal tersebut mengemuka saat Komisi II DPRD menggelar rapat kerja bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bontang, terkait PAD Sarang Burung Walet, Senin (15/3/2021).
Ketua Komisi II Rustam meminta Pemkot dapat memaksimalkan upaya peningkatan realisasi PAD dengan peningkatan pajak termasuk dari sektor Sarang Burung Walet.
Terlebih realisasi kontirbusi pajak 10 persen sesuai dengan amanat peraturan daerda (Perda) dalam tiga tahun terakhir sangat memperihatinkan.
Tercatat secara berturut, pada tahun 2018 sektor sarang walet hanya menyumbang Rp 6 juta ke PAD, selanjutnya 2019 Rp 0,- pendapatan, dan tahun 2020 hanya menyumbang Rp 1,5 juta ke PAD Bontang.
“Padahal data Bapenda di Bontang ada 246 pengusaha walet. Harus dicarikan jalan keluar agar PAD dari sektor ini dapat meningkat,” tegasnya.
Sementara, Kepala Bapenda Bontang Sigit Alfian mengakui pendaptan pajak dari sektor sarang burung walet dalam tiga tahun terakhir cukup memprihatinkan.
Sigit menyebut mayoritas pengusaha walet di Kota Bontang tidak mengantongi izin. Bahkan tidak sedikit yang tidak mengantongi Izin Mendirikan Bagunan (IMB).
“Sudah cukup dua tahun (2019-2020) kita terus sosialisasi, tahun 2021 ini kita akan lebih tegas. Fungsi kontrol memang menjadi kelemahan,” bebernya.
Kata dia, pihaknya telah membentuk satuan tugas (Satgas). Tim ini nantinya yang akan melakukan fungsi pengawasan lapangan termasuk terus mengingtakan pengusaha walet untuk melaporkan pendapatnnya serta membayar pajak daerah.
Dalam kerjanya, Satgas juga akan melibatkan Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Satpol PP dan Kejaksaan Bontang jika diperlukan untuk menindak pengusaha pengemplang pajak. (Yud/DT).
Discussion about this post