DIALEKTIS.CO – MI (31) tak berukutik saat ditangkap jajaran Tim Unit Reskrim Polsek Marangkayu, Polres Bontang pada Rabu (2/10) Sore kemarin di sebuah rumah kosong di RT 15, Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kutai Kartanegara.
Kanit Reskrim Polsek Marangkayu, Aipda Hamsir menyampaiakan MI diduga terlibat jaringan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu. Kasus ini terungkap dari laporan masyarakat.
Polisi mendapat informasi tentang aktivitas mencurigakan MI yang kerap keluar masuk di sebuah rumah tak berpenghuni. Berdasar laporan itu, dilakukan pendalaman.
“Pukul 18.21 Wita, petugas mendapati MI benar berada di rumah kosong itu. Saat digeledah didapati dua paket sabu siap edar dalam kotak rokok,” ujarnya.
Tak berhenti di situ. Polisi menduga ada barang bukti (barbuk) lain. Penggeledahan pun berlanjut ke rumah tersangka MI di RT 21, Desa Sebuntal, Kecamatan Marangkayu.
Benar saja, ditemukan satu paket sabu-sabu lain yang disimpan di dalam koper, terbungkus amplop putih. Sehingga total barang bukti kasus ini, tiga paket sabu dengan berat kotor 2,63 gram.
“Kami juga menyita ponsel, uang tunai Rp 1.200.000, satu pak plastik klip kecil, dan dua sendok takar dari pipet plastik,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, kini tersangka MI dan barang bukti telah diamankan di Polsek Marangkayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. MI dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post