Polres Bontang kembali membuka pelayan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM), Selasa (2/6). Atusiasme warga pun sangat tinggi, terbukti pukul 8 pagi kuota antrian pendaftar telah terpenuhi.
“Hari ini pertama kali dibuka, setelah dua bulan satu minggu ditutup. Makanya kunjungan warga tadi membeludak,” ujar Kasat Lantas Polres Bontang AKP. Imam Safii.
Kata dia, selama pandemi Covid-19 pihaknya melakukan pembatasan antrian pelayanan SIM. Hal itu dilakukan sebagai bentuk penerapan protokol kesehatan.
“Sehari kita batasi 60 orang saja, karena jumlah tempat mengantre juga terbatas karena harus diatur jaraknya,” terangnya.
Ditegaskannya, meski diberlakukan pembatasan antrian agar tidak terjadi penumpukan. Warga dihimbau untuk tidak khawatir. Sebab untuk SIM yang masa berlakukanya dari 24 April – 29 Mei tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengurus baru.
Pihaknya pun telah menyusun jadwal pelayanan khusus agar tidak terjadi penumpukan. Yakni bagi SIM yang masa berlakunya habis mulai 23 Maret-24 April, dapat memperpanjang pada 2 Juni-13 Juni.
Bagi SIM yang masa berlakunya habis pada 13 April-26 April, dapat memperpanjang pada 15 Juni-27 Juni. Berikutnya, untuk yang masa berlakunya habis pada 27 April-10 Mei, dapat memperpanjang pada 29 Juni-11 Juli. Kemudian, bagi yang masa berlakunya habis 11 Mei-29 Mei, dapat memperpanjang pada 13 Juli-25 Juli.
“Toleransi juga berlaku bagi yang SIM-nya habis di 30 Mei dan 1 Juni. Sementara yang habis 2, 3, 4 Juni dan seterusnya tidak termasuk, harus diperpanjang dan tetap kita layani,” jelasnya.
Imam pun menghimbau, warga yang masa berlaku simnya habis pada tanggal 24 Maret hingga 29 Mei 2020 tidak perlu memperpanjang hari ini ataupun 3 hari kedepan, karena yang simnya berakhir pada tanggal tersebut sudah diberikan dispensasi. (Yud/DT).
Discussion about this post