Dialektis.co – Pengendara di Kota Bontang, tampaknya benar-benar tidak boleh lagi mengabaikan keberadaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).
Betapa tidak, sejak sistem ini dioperasikan pada Agustus hingga 30 Desember 2025 saja. Tercatat sudah 350 pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera tilang elektronik tersebut.
Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengungkapkan jumlah tilang tersebut merupakan hasil penyaringan dari sekitar 49.300 pengendara, baik roda dua maupun roda empat.
“Mayoritas pelanggaran lampu merah dan pengemudi roda empat yang tidak mengenakan safety belt,” ungkap AKP Purwo saat pers rilis akhir tahun.
Diketahui, saat ini kamera ETLE telah terpasang di tiga titik strategis di Kota Bontang. Dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.
Yakni, Simpang Ramayana Jalan R. Suprapto, Jalan Bhayangkara, serta Simpang Tiga Jalan Ahmad Yani tepat di depan Kantor Dispora Bontang.
Kata AKP Purwo, setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang ETLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK melalui jasa kurir rekanan kepolisian.
Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan masih sesuai atau telah berpindah tangan.
“Setelah dilakukan konfirmasi. Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk,” terangnya.
Namun, apabila pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi. Surat akan dikembalikan ke pihak kepolisian.
Konsekuensinya tak main-main. STNK kendaraan akan diblokir, sehingga pemilik tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.
“Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Bontang dan melunasi denda tilang terlebih dahulu,” tutupnya. (*).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.









Discussion about this post