Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Rekap Tilang di Bontang, 5 Bulan Terakhir Sudah 350 Pelanggar Terekam ETLE

Mayoritas pelanggaran lampu merah dan pengemudi roda empat yang tidak mengenakan safety belt

Redaksi by Redaksi
January 8, 2026
Rekap Tilang di Bontang, 5 Bulan Terakhir Sudah 350 Pelanggar Terekam ETLE

Gambar Ilustrasi Produksi AI Gemini

Share on FacebookShare on Twitter

Dialektis.co – Pengendara di Kota Bontang, tampaknya benar-benar tidak boleh lagi mengabaikan keberadaan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Betapa tidak, sejak sistem ini dioperasikan pada Agustus hingga 30 Desember 2025 saja. Tercatat sudah 350 pelanggar lalu lintas yang terjaring kamera tilang elektronik tersebut.

Kepala Satlantas Polres Bontang, AKP Purwo Asmadi mengungkapkan jumlah tilang tersebut merupakan hasil penyaringan dari sekitar 49.300 pengendara, baik roda dua maupun roda empat.

“Mayoritas pelanggaran lampu merah dan pengemudi roda empat yang tidak mengenakan safety belt,” ungkap AKP Purwo saat pers rilis akhir tahun.

Diketahui, saat ini kamera ETLE telah terpasang di tiga titik strategis di Kota Bontang. Dengan tingkat kepadatan lalu lintas yang tinggi.

Yakni, Simpang Ramayana Jalan R. Suprapto, Jalan Bhayangkara, serta Simpang Tiga Jalan Ahmad Yani tepat di depan Kantor Dispora Bontang.

Kata AKP Purwo, setiap pelanggar akan menerima surat konfirmasi tilang ETLE yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK melalui jasa kurir rekanan kepolisian.

Mekanisme ini dilakukan untuk memastikan status kepemilikan kendaraan masih sesuai atau telah berpindah tangan.

“Setelah dilakukan konfirmasi. Pemilik kendaraan wajib menyelesaikan pembayaran denda tilang melalui bank yang telah ditunjuk,” terangnya.

Namun, apabila pemilik kendaraan tidak memberikan konfirmasi. Surat akan dikembalikan ke pihak kepolisian.

Konsekuensinya tak main-main. STNK kendaraan akan diblokir, sehingga pemilik tidak dapat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor.

“Untuk membuka blokir STNK, pemilik kendaraan harus datang langsung ke Kantor Satlantas Polres Bontang dan melunasi denda tilang terlebih dahulu,” tutupnya. (*).

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Kabar Bontang
ShareTweet
Previous Post

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Next Post

Benarkan Kabar Nelayan Hilang, BPBD Bontang: Masih Proses Pencarian

Related Posts

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling
OLAHRAGA

Gelar Gathering Bersama Media, Badak LNG ajak Insan Pers Kota Bontang Main Bowling

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant
EKBIS

Badak LNG Sedang Running 2 Kilang, Pertamina Tegaskan Prioritaskan Domestic Plant

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama
WARTA

ISKA Siapkan Kepemimpinan Baru, Keadilan Jadi Agenda Utama

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan
WARTA

Babak Baru Jembatan SMPN5 Bontang, Respon Postif dari KIE & KNE Soal Hibah Lahan

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir
RAGAM

Sambut HUT TNI, Kodim 0908/Bontang Tanam 1.000 Mangrove untuk Perkuat Ekosistem Pesisir

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan
WARTA

Jelaskan Arti Desil, BPS Bantah Manipulasi Demi Turunkan Angka Kemiskinan

Next Post
Benarkan Kabar Nelayan Hilang, BPBD Bontang: Masih Proses Pencarian

Benarkan Kabar Nelayan Hilang, BPBD Bontang: Masih Proses Pencarian

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.