Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Pelaku Penganiaya Security Pasar Rawa Indah Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

by Redaksi
December 11, 2020
Pelaku Penganiaya Security Pasar Rawa Indah Ditangkap, Terancam 5 Tahun Penjara

Penganiyaya Security Pasar Tamrin Telah Diamankan Polisi (Foto/Ist)

BONTANG – Jajaran Polres Bontang berhasil mengamankan oknum pedagang pelaku penganiayaan security Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).

Pelaku berinisial AR (24) merupakan warga Jalan Selat Gaspor RT 34 Kelurahan Tanjung Laut tersebut ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jalan Bhayangkara No 1, Jumat (11/12) Sore.

“Baru saja ditangkap, sekira jam 18.00 WITA. Beberapa hari ini anggota Reskrim kena pam TPS semua, jadi baru bisa ditindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat kepada redaksi dialektis.co.

Baca juga: Security Pasar Rawa Indah Dipukul Pedagang Hingga Berdarah, Polisi Tunggu Laporan

Terangnya, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Selasa 08 Desember 2020 lalu sekira pukul 07.30 pagi. Lantaran pelaku merasa tersinggung, sebab Ibunya yang berjualan jagung di lantai 1 Pasar Tamrin ditegur korban.

“Ibu tersebut marah-marah saat ditegur, tidak lama kemudian datang terlapor langsung memukul pelapor (korban) menggunakan piring. Hingga mengakibatkan luka sobek dibagian leher,” terangnya.

Tak berhenti disitu, terlapor berulangkali memukul kepala sebelah kanan dan kepala belakang pelapor hingga dipisahkan oleh orang-orang di lokasi kejadian.

Selanjutnya korban dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Yud/DT).

Tags: BontangkaltimkriminalMakhfud HidayatPasar Taman Rawa Indah
Previous Post

Opini: Partisipasi dan Kemenangan Politik Rakyat

Next Post

Vaksin Covid-19 Tiba, Apa Kabar Kick-off Liga 1 dan Liga 2

Next Post
Vaksin Covid-19 Tiba, Apa Kabar Kick-off Liga 1 dan Liga 2

Vaksin Covid-19 Tiba, Apa Kabar Kick-off Liga 1 dan Liga 2

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.