BONTANG – Jajaran Polres Bontang berhasil mengamankan oknum pedagang pelaku penganiayaan security Pasar Taman Rawa Indah (Tamrin).
Pelaku berinisial AR (24) merupakan warga Jalan Selat Gaspor RT 34 Kelurahan Tanjung Laut tersebut ditangkap Team Rajawali Sat Reskrim Polres Bontang di Jalan Bhayangkara No 1, Jumat (11/12) Sore.
“Baru saja ditangkap, sekira jam 18.00 WITA. Beberapa hari ini anggota Reskrim kena pam TPS semua, jadi baru bisa ditindak lanjuti,” kata Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Makhfud Hidayat kepada redaksi dialektis.co.
Terangnya, penganiayaan terhadap korban terjadi pada Selasa 08 Desember 2020 lalu sekira pukul 07.30 pagi. Lantaran pelaku merasa tersinggung, sebab Ibunya yang berjualan jagung di lantai 1 Pasar Tamrin ditegur korban.
“Ibu tersebut marah-marah saat ditegur, tidak lama kemudian datang terlapor langsung memukul pelapor (korban) menggunakan piring. Hingga mengakibatkan luka sobek dibagian leher,” terangnya.
Tak berhenti disitu, terlapor berulangkali memukul kepala sebelah kanan dan kepala belakang pelapor hingga dipisahkan oleh orang-orang di lokasi kejadian.
Selanjutnya korban dilarikan ke Puskesmas untuk mendapat perawatan. Kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 351 KUHPidana ayat 2 tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post