Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Pelaku Jambret di Bundaran Sintuk Ditangkap Polisi

Redaksi by Redaksi
July 3, 2022
Pelaku Jambret di Bundaran Sintuk Ditangkap Polisi
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – MY (29) pelaku penjambretan di Bundaran Sintuk Kota Bontang akhirnya diciduk pihak Kepolisian. Keterbatasan ekonomi disebut jadi alasan residivis itu kembali berulah.

“Pengakuan pelaku, terpaksa menjambret lantaran tedesak untuk membayar kos. Hanphone hasil kejahatan dikasih ke temannya, minta dijualkan,” ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, Iptu Bonar Hutapea.

Kata dia, pristiwa kejahatan tersebut terjadi pada Kamis (9/6). Berkat kejelian petugas, akhirnya tersangka dapat diringkus Tim Rajawali pada Sabtu (2/7) kemarin, sekira pukul 17.00.

Saat kejadian, korban yang berboncengan laki dan perempuan dari arah Kota menuju Loktuan diintai tersangka.

Begitu lengah, dia kemudian merampas tas korban. Tersangka memanfaatkan kondisi jalan yang sepi. Lantas melarikan diri ke arah simpang Sangatta.

“Hanphone diambil. Karena buru-buru, tersangka tidak tau kalau dalam tas yang ia buang juga ada uang senilai Rp 200 ribu,” ungkapnya.

Belakangan diketahui, tersangka yang baru berdomisili di Bontang pada 2021 itu pernah menjalani hukuman dalam kasus yang sama.

MY, ditangkap 2015, dan bebas pada 2017 di Kabupaten Pangkep, Sulawesi Selatan.

Kini tersangka telah ditahan di Mapolres Bontang berserta barang bukti berupa sepeda motor yang digunakan dalam melakukan aksinya, jaket, dan ponsel.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, dan terancam hukuman 9 tahun penjara. (*)

Print Friendly, PDF & Email
Tags: BontangBundaran sintukKejahatan
ShareTweetShare
Previous Post

Anggota Dewan Minta Perbaikan Turap  Amrol di Gunung Elai Segera dilakukan

Next Post

Tim Terpadu Lintas Sektor Tangani ODGJ yang Ngamuk di Konter HP

Related Posts

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus
WARTA

Dikucur Rp 12,77 Miliar, Jalan Utama Bukit Kusnodo dan Loktuan Mulai Mulus

Momen Walikota Neni Video Call Kadis PUPRK, Ingatkan Semenisasi Beton Jalan Bontang Lestari
WARTA

Momen Walikota Neni Video Call Kadis PUPRK, Ingatkan Semenisasi Beton Jalan Bontang Lestari

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  
PARIWARA

Resmi! Pinjaman Modal Tanpa Bunga Diluncurkan, Rp 5 Juta Tanpa Agunan  

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Dapati Remaja di Loktuan Oplos Minuman
WARTA

Tindak Lanjuti Laporan Warga, Polisi Dapati Remaja di Loktuan Oplos Minuman

Ibadah Haji Rampung, Jemaah Asal Bontang Laksanakan Umroh Sunnah
WARTA

Ibadah Haji Rampung, Jemaah Asal Bontang Laksanakan Umroh Sunnah

Dewan Alfin Sindir Yayasan Trunajaya, Masalah Kampus Tak Pernah Selesai
DPRD Bontang

Dewan Alfin Sindir Yayasan Trunajaya, Masalah Kampus Tak Pernah Selesai

Next Post
Tim Terpadu Lintas Sektor Tangani ODGJ yang Ngamuk di Konter HP

Tim Terpadu Lintas Sektor Tangani ODGJ yang Ngamuk di Konter HP

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.