DIALEKTIS.CO – Dalam gelaran rapat paripurna ke 30 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) sempat tertunda lantaran rapat tersebut tidak memenuhi kuorum atau dua per tiga jumlah anggota dewan atau sekitar 27 orang yang hadir.
Kegiatan itu membahas terkait Persetujuan Bersama antara DPRD Kutim terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023.
Sebagai pimpinan rapat, Ketua DPRD Kutim Joni melakukan skorsing pada jalannya rapat hingga memenuhi kuorum.
“Dengan tidak terpenuhinya kuorum, maka rapat ini saya skorsing,” ucap Joni saat memimpin rapat, pada Kamis (11/7/2024).
Sementara itu, anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan memberikan interupsi terkait tata tertib dan mekanisme pengambilan keputusan yang dimiliki DPRD Kutim dalam rapat paripurna.
“Jadi sebagaimana kita ketahui dalam pasal yang disampaikan bahwa keputusan rapat dapat dinyatakan sah apabila disetujui oleh sedikitnya dua per tiga dari jumlah anggota dewan yang hadir,”
“Sebagimana yang dimaksud pada ayat 2 huruf A, selanjutnya pada pasal 4 ayat 1 apabila forum tidak terpenuhi maka rapat ditunda paling banyak dua kali dengan jangka waktu paling lama satu jam,” bebernya.
Berkaitan dengan hal tersebut, Politisi PKS itu meminta kepada pimpinan dan kesekretariatan DPRD untuk skorsing dan menghubungi anggota dewan yang lain untuk hadir.
“Saya minta ini diskorsing sekiranya 10 menit dan menghubungi kembali temen – teman dewan kita untuk hadir, terkecuali yang DL dan untuk yang sakit kami minta untuk dilakukan lewat zoom saja. Agar rapat ini tidak ditunda lebih lama lagi,” kata Agusiansyah. (adv).
Discussion about this post