Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KABAR PARLEMEN DPRD Kutim

Agusriansyah Ridwan Sesalkan Paripurna Terus Tertunda, Karena Anggota Tidak Korum

Redaksi by Redaksi
July 11, 2024
Agusriansyah Ridwan Sesalkan Paripurna Terus Tertunda, Karena Anggota Tidak Korum

Agusriansyah Ridwan

Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Sempat ditundanya rapat paripurna Ke 30, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur (Kutim) tentang persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun anggaran 2023. Disesalkan Anggota DPRD Kutim Agusriansyah Ridwan.

Menurutnya, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu hal ini merupakan preseden buruk bagi DPRD Kutim apabila rapat tersebut kembali tertunda. Terlebih alasan karena tidak korumnya anggota DPRD yang hadir.

Agusriansyah mengingatkan, secara regulasi berkaitan dengan pasal 194 dan 197 peraturan pemerintah No 12 tahun 2019 yang dikuatkan dalam permendagri 77.

Bahwa pada poin F, dikatakan dalam waktu 1 bulan sejak diterimanya hal tersebut, DPRD tidak mengambil keputusan bersama dengan kepala daerah terhadap RDP tentang pertanggungjawaban APBD Kepala Daerah, menyusun dan menetapkan peraturan kepalan daerah tentang pertanggungjawaban APBD.

Selanjutnya pada poin G dikatakan kepala daerah tentang pertanggungjawaban APBD ditetapkan setelah memperoleh pengesahan dari Mendagri dan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat Kabupaten Kota.

“Kita sudah melaksanakan rekomendasi LKPJ. Sudah juga melakukan pansus LHP yang membahas berbagai macam detail poin yang terkandung didalam LHP atau yang menjadi bahan pemeriksaan BPK, harusnya dalam tahapan pansus ini tinggal mengecek kembali kesesuaian semuanya,” kata Agusriansyah Ridwan, Kamis (11/7/2024).

Di sisi lain, anggota Komisi D itu beranggapan dalam pengesahan Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun anggaran 2023 tidak perlu lagi dibahas secara detail yang membutuhkan waktu yang lama.

“Mohon diingat regulasi itu sangat fleksibel dalam sebuah prosesnya, kita tidak putuskan pun LKPJ ini sah yang artinya pada saat tahapan poin – poinnya maka forum itu tidak lagi menjadi sebuah persyaratan,”

“Perlu juga diingat bahwa satu kesatuan yang utuh dalam setiap pasal tidak berdiri sendiri – sendiri dan berkaitan satu sama lain. Manakala satunya tidak bisa dilakukan maka dicarilah jalan pada ayat – ayat selanjutnya,” pungkas Agusriansyah Ridwan. (adv).

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Dewan Kutim
ShareTweet
Previous Post

Paripurna ke-30 Kembali Digelar, Persetujuan DPRD Kutim Pelaksanaan APBD 2023

Next Post

Berikut Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kutim terkait Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2023

Related Posts

Bantu Petani Kaliorang, Faizal Rachman Janji Siap Bantu Tingkatkan Jalan Usaha Tani 
DPRD Kutim

Faizal Rachman Ungkap Ada Perusahaan Sawit Sudah 15 Tahun Tanpa HGU

Berikut Struktur Keanggotaan Empat Pansus DPRD Kutim, Yan jadi Ketua Pansus Perda Gender
DPRD Kutim

Berikut Struktur Keanggotaan Empat Pansus DPRD Kutim, Yan jadi Ketua Pansus Perda Gender

DPRD Kutim Gelar Paripurna Penetapan Struktur Pansus
DPRD Kutim

DPRD Kutim Gelar Paripurna Penetapan Struktur Pansus

Dewan Jadwal Tinjau Proyek Skema Tahun Jamak, Hepnie: 2 Proyek jadi Atensi Khusus
DPRD Kutim

Hepnie Armansyah Ingatkan Pemkab Perlu Beri Perhatian Lebih Kepada Nelayan

Novel Tyty Dorong Pemkab Ciptakan Regulasi Pengatur Harga Jual BBM Eceran
DPRD Kutim

Novel Tyty Dorong Pemkab Ciptakan Regulasi Pengatur Harga Jual BBM Eceran

Novel Tyty Minta Pemkab Kutim Tertibkan Praktik Jual-Beli BBM Eceran “Pertamini”
DPRD Kutim

Novel Tyty Minta Pemkab Kutim Tertibkan Praktik Jual-Beli BBM Eceran “Pertamini”

Next Post
Berikut Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kutim terkait Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2023

Berikut Laporan Hasil Kerja Pansus DPRD Kutim terkait Raperda Pertanggungjawaban ABPD 2023

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.