Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Nyamar Jadi Petugas PLN, Komplotan Ini Preteli Gardu Listrik

Redaksi by Redaksi
March 5, 2022
Nyamar Jadi Petugas PLN, Komplotan Ini Preteli Gardu Listrik
Share on FacebookShare on Twitter

DIALEKTIS.CO – Berpura-pura menjadi petugas PLN, empat orang komplotan pencuri kabel sukses preteli gardu listrik di Perumahan Lembah Asri, RT 51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Kawanan pelaku, AT (52), RAN (25), SB (29), dan N (40) yang belakangan diketahui sekeluarga itu merupakan warga Kota Samarinda.

Mereka terbukti merusak fasilitas umum dengan memotong kabel listrik jenis fudding (NYY 150) sepanjang 11 meter, senilai Rp 8 juta.

“Ditangkap Kamis (3/3) kemarin di Perumahan Handil, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,” Ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Sabtu (5/3).

Terangnya kejadian ini terbongkar dari laporan warga ke petugas PLN yang curiga dengan tingkah komplotan pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Setelah ditelusuri petugas PLN benar saja, sejumlah perangkat gardu listrik telah raib. Lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang.

Berbekal sejumlah informasi di TKP, tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polres Bontang dibantu Polsek Sungai Pinang, dan Polrestabes Samarinda berhasil membekuk keempat pelaku di tempat persembunyiannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu dari tersangka memiliki keahlian di bidang listrik. Bermodal itu,  dengan mudah pelaku memotong kabel yang masih berfungsi.

“Ada yang pakai helm biru, seolah petugas PLN. Mereka berbagi tugas,  memanjat dari kawat gardu lalu memotong kabel listrik,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti, berupa 3 buah pipa besi, 2 buah guting besi, satu kunci gandu listrik dan  satu pipa pengait kabel.

“Disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tambah Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono dalam siaran persnya. (Yud/DT).

Print Friendly, PDF & Email
ShareTweet
Previous Post

Sikat Honda CRF di Desa Badak Baru, Dua Sekawan Masuk Penjara

Next Post

Masjid Al Muhajirin Siap Diresmikan, 11 Maret Gelar Salat Jumat Perdana

Related Posts

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang
WARTA

Terkait Karhutla, Belum Terjadi Indikasi Penurunan Kualitas Udara di Kota Bontang

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri
EKBIS

Tekan Biaya Produksi, Pupuk Kaltim Latih Pembudidaya Bontang Buat Pakan Ikan Mandiri

Dua Pria Asal Guntung Ditangkap, Polisi Temukan 252 Butir Pil Double L Siap Edar
WARTA

Perkara 9 Paket Sabu, Dua Pria di Berbas Pantai Diciduk Polisi

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla
WARTA

Kodim 0908/Bontang Gelar Apel Gabungan Kesiapsiagaan Penanganan Karhutla

Pengukuhan Pengurus Daerah, JMSI Sumbar Akan Gelar Seminar Nasional
KOLOM

Pengukuhan Pengurus Daerah, JMSI Sumbar Akan Gelar Seminar Nasional

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta
WARTA

Insentif Guru Swasta di Bontang Tetap Naik, 2027 Capai Rp1,5 Juta

Next Post
Megahnya Masjid Al Muhajirin, Desain Mirip Kapal, Anjungan Berlantai Kaca

Masjid Al Muhajirin Siap Diresmikan, 11 Maret Gelar Salat Jumat Perdana

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.