Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home RAGAM

Nyamar Jadi Petugas PLN, Komplotan Ini Preteli Gardu Listrik

by Redaksi
March 5, 2022
Nyamar Jadi Petugas PLN, Komplotan Ini Preteli Gardu Listrik

DIALEKTIS.CO – Berpura-pura menjadi petugas PLN, empat orang komplotan pencuri kabel sukses preteli gardu listrik di Perumahan Lembah Asri, RT 51, Kelurahan Belimbing, Kecamatan Bontang Barat.

Kawanan pelaku, AT (52), RAN (25), SB (29), dan N (40) yang belakangan diketahui sekeluarga itu merupakan warga Kota Samarinda.

Mereka terbukti merusak fasilitas umum dengan memotong kabel listrik jenis fudding (NYY 150) sepanjang 11 meter, senilai Rp 8 juta.

“Ditangkap Kamis (3/3) kemarin di Perumahan Handil, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda,” Ujar Kapolres Bontang AKBP Hamam Wahyudi melalui Kasat Reskrim AKP Asriadi, Sabtu (5/3).

Terangnya kejadian ini terbongkar dari laporan warga ke petugas PLN yang curiga dengan tingkah komplotan pelaku di sekitar lokasi kejadian.

Setelah ditelusuri petugas PLN benar saja, sejumlah perangkat gardu listrik telah raib. Lantas melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Bontang.

Berbekal sejumlah informasi di TKP, tak butuh waktu lama Unit Reskrim Polres Bontang dibantu Polsek Sungai Pinang, dan Polrestabes Samarinda berhasil membekuk keempat pelaku di tempat persembunyiannya.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui salah satu dari tersangka memiliki keahlian di bidang listrik. Bermodal itu,  dengan mudah pelaku memotong kabel yang masih berfungsi.

“Ada yang pakai helm biru, seolah petugas PLN. Mereka berbagi tugas,  memanjat dari kawat gardu lalu memotong kabel listrik,” ungkapnya.

Polisi mengamankan barang bukti, berupa 3 buah pipa besi, 2 buah guting besi, satu kunci gandu listrik dan  satu pipa pengait kabel.

“Disangkakan dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman penjara 7 tahun,” tambah Kasi Humas Polres Bontang, Iptu Mandiono dalam siaran persnya. (Yud/DT).

Previous Post

Sikat Honda CRF di Desa Badak Baru, Dua Sekawan Masuk Penjara

Next Post

Masjid Al Muhajirin Siap Diresmikan, 11 Maret Gelar Salat Jumat Perdana

Related Posts

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Pengendara Beat Diringkus Polsek Bontang Utara
WARTA

Kedapatan Bawa Sabu, Pria Pengendara Beat Diringkus Polsek Bontang Utara

Pesta Ulang Tahun Berujung Maut di Kamar Hotel, Miras Jadi Pemicu
WARTA

Pesta Ulang Tahun Berujung Maut di Kamar Hotel, Miras Jadi Pemicu

Bentuk Tim Khusus Pipanisasi Air Bersih untuk Kampung Sidrap, Dewan Dorong CSR
WARTA

Sengketa Tapal Batas di Kampung Sidrap Segera Masuk Peradilan

Yuk, Jingkrak Bareng Changcuters di Event Pemuda Hebat 3 Juni Lapangan Rudal
PARIWARA

Yuk, Jingkrak Bareng Changcuters di Event Pemuda Hebat 3 Juni Lapangan Rudal

Bawaslu Ajak Media Sukseskan Pemilu Melalui Jurnalisme Positif 
PARIWARA

Bawaslu Ajak Media Sukseskan Pemilu Melalui Jurnalisme Positif 

Ditemukan Mayat di Atletik 8, Kondisi Sudah Membusuk, Warga Syok & Histeris
WARTA

Penemuan Mayat dalam WC di Atletik 8 Menyisakan Pertanyaan, Dikira Bau Bangkai Tikus

Next Post
Megahnya Masjid Al Muhajirin, Desain Mirip Kapal, Anjungan Berlantai Kaca

Masjid Al Muhajirin Siap Diresmikan, 11 Maret Gelar Salat Jumat Perdana

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.