DIALEKTIS.CO – Anggota DPRD Bontang, Nursalam mengingatkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terkait pemberhentian 250 tenaga honorer yang akan dilakukan pada 30 Juni 2025 ini.
Menurutnya jika tidak dilakukan secara hati-hati. Langkah Pemkot berpotensi bertentangan dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025-2029.
“Dalam pokok pikiran RPJMD ada frasa sejahtera,” ujarnya.
Kata dia, Pemerintah Bontang menargetkan tahun 2029, kesejahteraan masyarakat tercapai dengan ditandai dengan rendahnya angka kemiskinan dan pengangguran.
Baca juga: Kontrak 250 Honorer Masa Kerja di bawah 2 tahun Diputus, Sekda: Terbentur Regulasi
Untuk itu perlu skema penyelesaian yang kongkret agar dampak pemberhentian tenaga honorer ini tidak bertentangan dengan RPJMD yang disusun pemerintah.
“Harus ada solusi. Jika tidak, saya ragu visi besar 2029 itu dapat tercapai,” tuturnya.
Selanjutnya, Nursalam mengingatkan. Pemerintah Kota untuk tidak menerapkan sistem outsourcing.
Terlebih skema mempekerjakan melalui pihak ketiga, diniali justru bertentangan dengan program nawa cita yang telah dijalankan Presiden Prabowo Subianto.
Baca juga: Dewan Harap Ada Solusi Nasib 250 Honorer, Pemkot Siapkan Bantuan Modal Usaha
Sementara, Wali Kota Bontang Neni Moerniaeni menyatakan pemerintah kota Bontang telah menyiapkan serangkaian langkah untuk menekan dampak buruk dari keputusan tersebut.
Salah satunya dengan menyiapkan peminjaman modal usaha tanpa bunga. Honorer yang berhenti kerja, diharapkan dapat tetap berdaya dengan membuka usaha.
Selain itu, pemerintah kota juga tengah menyiapkan opsi lain berupa Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP).
Dengan skema ini, honorer dapat diupayakan berkontrak secara individu ke dinas terkaitnya. Tapi dengan status bukan lagi sebagai honorer.
Baca juga: Soal Honorer yang Tak Lolos PPPK, Bontang Masih Tunggu Juknis Pusat
Namun, sebelum skema itu dipilih, pemerintah terlebih dahulu melakukan analisis terkait kebutuhan beban kerja dan memperhitungkan kebutuhan belanja pegawai di masing-masing Organisasi Perangkat Dinas (OPD).
“Mungkin honorer di bagian pelayanan masyarakat seperti di Damkartan, BPBD, Disdikbud, dan bagian cleaning service yang memungkinkan skema ini,” pungkasnya. (adv).
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan bergabung saluran Dialektis.co WhatsApp atau telegram di link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join.
Discussion about this post