DIALEKTIS.CO – Seorang pria berinisial DW (35) warga Kelurahan Bontang Kuala, Kota Bontang, diancam hukuman 20 tahun penjara karena diduga menangkap ikan menggunakan bahan peledak atau bom yang bisa merusak lingkungan.
Polisi menyampaikan tersangka diduga melanggar pasal 1 ayat (1) Undang–Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Api dan Bahan Peledak.
“Ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya dua puluh tahun,” kata Kasat Polairud Bontang, Iptu Khairul Umam, saat merilis kasus tersebut di Mako Polres Bontang, Selasa, (15/8/2023).
DW ditangkap pada Senin (14/8) bersama dua rekannya di atas kapal, ketika menuju lokasi pengeboman ikan di wilayah perairan Bontang Utara.
Baca juga: Kasat Polairud Berganti, Kapolres Ingatkan Kerawanan Jelang Pemilu 2024
“Dua rekannya sementara jadi saksi. Hasil pemeriksaan, tersangka DW belajar merakit bom ikan dari rekannya. Pemetaan jaringan pelaku juga telah dilakukan,” tuturnya.
Khairul mengatakan penangkapan DW bermula dari informasi yang diperoleh dari nelayan. Dari informasi itu, jajarannya langsung mengintai lokasi sekira lokasi yang disebutkan sering terjadi pengeboman.
Saat dilakukan penggeledahan, polisi mengamankan empat botol bom rakitan. Satu bungkus plastik bubuk pupuk cantik, bubuk mesiu, korek api, serta sumbu pemicu.
Lebih jauh, Kasat Polairud yang baru dilantik itu mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak menggunakan bom ikan sebab jelas merusak lingkungan dan biota laut.
“Jaringan pengebom sudah kami petakan, jangan coba-coba ulangi. Kasian profesi nelayan yang mulia memenuhi kebutuhan pangan, dicoreng oleh oknum yang tidak bertanggung jawab,” tutupnya. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Dialektis.co. Caranya dengan klik link https://t.me/+CNJcnW6EXdo5Zjg1 kemudian join. Agar lebih mudah instal aplikasi telegram dulu di ponsel Anda.
Discussion about this post