DIALEKTIS.CO – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menegaskan seluruh pegawai aparatur sipil negara (ASN) baik PNS maupun PPPK untuk tidak berpergian selama libur nasinal 2021.
Hal tersebut dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 yang resmi diterbitkan 25 Juni 2021 kemarin. Larangan itu dilakukan dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
“Pegawai ASN dilarang melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah selama libur nasional tahun 2021 dan pada hari-hari kerja lainnya pada minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum dan/atau sesudah hari libur nasional,” bunyi ketentuan dalam SE, dilansir dari sindonews.
Diketahui, libur nasional 2021 yang tersisa antara lain 20 Juli Hari Raya Idul Adha 1442 H, 11 Agustus 2021 Tahun Baru Islam 1443 H, 17 Agustus Hari Kemerdekaan Indonesia, 20 Oktober 2021 Maulid Nabi Muhammad dan 25 Desember Hari Raya Natal.
Itu artinya seluruh aparatur negara tidak boleh melakukan perjalanan ke luar daerah termasuk mudik pada kurun waktu libur nasional tersebut.
Namun demikian masih ada pengecualian untuk:
- Pegawai ASN yang bertempat tinggal dan bekerja di instansi yang berlokasi dalam satu wilayah aglomerasi yang akan melaksanakan tugas kedinasan di kantor (Work From Office). Seperti contohnya wilayah Jabodetabek, Bandung Raya, Jogja Raya, Solo Raya, Kedungsepur maupun Mebidangro.
- Pegawai ASN yang melaksanakan perjalanan ke luar daerah dalam rangka pelaksanaan tugas kedinasan yang telah memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh minimal pejabat pimpinan tinggi pratama (eselon II) atau kepala kantor satuan kerja.
- Pegawai ASN yang dalam keadaan terpaksa perlu untuk melakukan kegiatan berpergian ke luar daerah dengan terlebih dahulu mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) di lingkungan instansinya. (*).
Discussion about this post