Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home KOLOM

28 Catatan Singkat Seputar Ramadhan

Opini: Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله

Redaksi by Redaksi
March 4, 2024
28 Catatan Singkat Seputar Ramadhan
Share on FacebookShare on Twitter

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala Rasulillah, amma ba’du

Setiap ibadah akan bernilai pahala ketika ibadah yang dilakukan sesuai tuntunan. Di antara kesempurnaan agama islam yaitu menjelaskan semua kebutuhan pemeluknya dan salah satu bentuk kasih sayang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam kepada umatnya adalah beliau menjelaskan kepada umatnya berbagai macam aturan dan panduan dalam beribadah.

Termasuk diantaranya, aturan ketika puasa. Beliau ajarkan secara rinci kepada umatnya bagaimana agar mereka bisa melakukan ibadah puasa secara sempurna. Berikut 28 catatan singkat seputar puasa:

1.] Masuk dan keluarnya bulan ramadhan dengan melihat hilal dengan mengikuti ketetapan pemerintah.

2.] Mulai puasa ramadhan bisa dengan melihat hilal dan/atau menggenapkan bulan sya’ban 30 hari jika hilal tidak terlihat.

3.] Puasa secara bahasa maknanya menahan. Secara istilah adalah menahan diri dari segala sesuatu yang dapat membatalkan; mulai terbit fajar subuh hingga terbenamnya matahari yang disertai dengan niat.

4.] Puasa ramadhan wajib berniat sejak malam hari, adapun puasa sunnah tidak.

5.] Puasa wajib bagi seorang muslim yang baligh, berakal dan sehat.

6.] Puasa memiliki beberapa keutamaan, diantaranya Allah yang langsung akan memberikan pahala dan doa orang berpuasa tidak tertolak, orang yang berpuasa memiliki dua kebahagiaan, puasa akan memberikan syafaat pada hari kiamat, dan yang lainnya.

7.] Faedah puasa yaitu agar menjadi muslim yang bertaqwa.

8.] Hikmah puasa yaitu agar kita berjiwa sosial merasakan penderitaan orang yang kelaparan dan rasa lapar mampu menahan syahwat seseorang untuk melakukan maksiat,puasa mengajarkan disiplin dengan memperhatikan waktu sahur dan buka puasa, puasa juga mengajarkan untuk produktif dengan memanfaatkan waktu dengan baik, dan lainnya.

9.] Jangan lupa sahur

  • Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sahur-lah kalian, karena dalam makan sahur itu ada keberkahan.” (HR. Al-Bukhari no. 1923 dan Muslim no. 1095).
  • Sebaik-baiknya Sahur dengan kurma. (HR. Abu Daud, no. 2345).
  • Agar puasa kita beda dengan puasa ahli kitab. Dari ‘Amr bin Al ‘Ash, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Perbedaan antara puasa kita dan puasa Ahli Kitab (Yahudi dan Nashrani) adalah makan sahur.” (HR. Muslim no. 1096). Berarti dengan sahur, anda menyatakan diri anda beda dengan ahli kitab.
  • Agar kita mendapat shalawat dari Malaikat. Dari Abu Sa’id Al-Khudri, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Makan sahur adalah makan penuh berkah. Janganlah kalian meninggalkannya walau dengan seteguk air, karena Allah dan malaikat-Nya bershalawat kepada orang yang makan sahur.” (HR. Ahmad no. 11086, shahih).
  • Jangan sia-siakan waktu yang mustajab (waktu sahur).
  • Mengakhirkan sahur (Muttafaq ‘alaih).
  • Jarak antara waktu sahur dengan adzan sekitar 50 ayat (Muttafaq ‘alaihi).
  • Batas sahur yaitu ketika adzan subuh dikumandangkan.

10.] Jangan lewatkan shalat rawatib sebelum Subuh dan pastikan shalat subuh berjamaah.

11.] Hendaknya berkata dan berlaku baik (HR. Al-Bukhari no. 1903).

12.] Sibukkan dengan baca Al-Qur’an dan amal ibadah lainnya.

13.] Tidak gaduh atau berteriak (HR. Al-Bukhari no. 1894).

14.] Mendermakan ilmu, harta, kemuliaan, badan, dan akhlak.

Baca Juga: Sunnah Terlupakan, Istigfar di Waktu Sahur

15.] Doa mustajab menjelang berbuka, maka sibukkanlah dengan doa. (HR. At-Tirmidzi no. 2526 dan Ibnu Hibban 16/396, shahih)

16.] Segerakan berbuka (Muttafaqun ‘alaih).

  • Membaca Basmalah lalu makan kurma dan berdo’a sebelum shalat. (HR. Abu Daud no. 2356 dan Ahmad 3/164, hasan shahih).
  • Membaca doa buka puasa

ذَهَبَ الظَّمَأُ وَابْتَلَّتِ الْعُرُوقُ وَثَبَتَ الأَجْرُ إِنْ شَاءَ اللَّهُ

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika telah berbuka mengucapkan: ‘Dzahabazh zhoma’u wabtallatil ‘uruqu wa tsabatal ajru insya Allah (artinya: Rasa haus telah hilang dan urat-urat telah basah, dan pahala telah ditetapkan insya Allah)’.” (HR. Abu Daud no. 2357, hasan).

  • Shalat dulu kemudian makan.
  • Memberi hidangan berbuka bagi orang yang puasa (HR. Ahmad, Tirmidzi, dan shahih).
  • Mendoakan orang yang memberi makan.

اللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِى وَأَسْقِ مَنْ أَسْقَانِى

“Allahumma ath’im man ath’amanii wa asqi man asqoonii” [Ya Allah, berilah ganti makanan kepada orang yang memberi makan kepadaku dan berilah minuman kepada orang yang memberi minuman kepadaku]” (HR. Muslim no. 2055)

  • Berdoa setelah makan.

17.] Shalat Tarawih 11 rakaat yang lebih utama dengan waktu shalat yang cukup lama.

Aisyah radhiyallahu ‘anha mengatakan,

مَا كَانَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – يَزِيدُ فِى رَمَضَانَ وَلاَ فِى غَيْرِهِ عَلَى إِحْدَى عَشْرَةَ رَكْعَةً

“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tidak pernah menambah jumlah raka’at dalam shalat malam di bulan Ramadhan dan tidak pula dalam shalat lainnya lebih dari 11 raka’at.” (HR. Al-Bukhari no. 1147 dan Muslim no. 738)

18.] Shalat bersama imam sampai selesai, maka ditulis baginya pahala shalat semalam suntuk. (HR. Abu Daud, at-Tirmizi, an-Nasa’I dan Ibnu Majah).

19.] Shalat Tarawih 2 rakaat salam.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

صَلاَةُ اللَّيْلِ مَثْنَى مَثْنَى فَإِذَا خِفْتَ الصُّبْحَ فَأَوْتِرْ بِوَاحِدَةٍ

“Shalat malam adalah dua rakaat dua rakaat. Jika engkau khawatir masuk waktu shubuh, lakukanlah shalat witir satu rakaat.” (HR. Bukhari dan Muslim)

20.] Hal-hal yang membatalkan puasa di antaranya :

  • Makan dan minum.
  • Hubungan suami istri.
  • Haidh dan Nifas.
  • Keluar sperma.
  • Muntah dengan sengaja

21.] Hal-hal yang tidak membatalkan puasa :

  • Hijamah (bekam) jika tidak melemahkan fisik.
  • Muntah sedikit.
  • Bersiwak dan gosok gigi.
  • Mencuci tangan atau semprotan pembersih hidung, atau oksigen yang dimasukkan melalui hidung, apabila bagian yang masuk tenggorokan tidak ditelan.
  • Pil-pil pengobatan yang diletakan di bawah lidah untuk pengobatan sariawan atau lainnya juga tidak membatalkan puasa selagi dihindari masuknya ke dalam tenggorokan.
  • Memasukkan alat perekam ke lubang vagina, atau jari untuk pemeriksaan. (Fatawa Al-Lajnah ad-Da’imah, 10/172).
  • Memasukkan lensa monitor atau spiral atau yang serupa dengannya ke dalam Rahim.
  • Benda yang dimasukkan ke lubang air seni, masudnya; pipa yang dimasukkan ke lubang tempat aliran air seni pada kemaluan laki-laki atau perempuan, atau benda yang dihubungkan dengan sinar atau obat, atau tempat untuk membersihkan wadah air seni.
  • Melubangi gigi atau mencopot gigi gerahang atau pembersih gigi atau bersiwak dan bersikat gigi asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggerokan.
  • Kumur-kumur dan oksigen buatan yang dilakukkan di mulut, asal dihindari tertelannya sesuatu ke dalam tenggorokan.
  • Injeksi pengobatan di tubuh atau obat atau pembuluh darah, selain infus pengganti makanan.
  • Menghirup Gas oksigen.
  • Menghirup Gas pembius yang diberi bahan cair sebagai suplemen.
  • Benda-benda yang diserap kulit, seperti bahan cairan atau minyak angin atau benda tempelan lainnya yang mengandung bahan medis atau kimia.
  • Memasukkan selang (pipa kecil) ke urat-urat untuk kepentingan pemotretan atau pengobatan rongga jantung atau anggota badan lainnya.
  • Memasukkan alat untuk melihat yang dimasukkan ke bagian luar lambung untuk pemeriksaan atau operasi medis.
  • Mengambil bintik atau bendul-bendul yang di dalam hati atau lainnya selagi tidak dibarengi dengan bahan cairan suplemen.
  • Alat yang digunakan untuk melihat pencernaran bila dimasukkan tidak dibarengi dengan bahan-bahan suplemen atau benda lainnya.
  • Masuknya alat atau benda medis ke otak atau sumsum.

22.] Hukum-hukum seputar puasa :

  • Orang sakit yang yang bisa diharapkan kesembuhannya maka mengqodho di hari-hari yang lain. Adapun bagi yang sakit yang tidak kunjung sembuh yaitu dengan membayar fidyah.
  • Wanita haid dan nifas mengqodho puasa pada hari-hari yang lain.
  • Orang yang safar boleh tidak puasa dan mengqodhonya di waktu lain, namun jika kuat tidak mengapa ia berpuasa.
  • Orang lanjut usia tidak wajib puasa tapi wajib membayar fidyah setiap hari.
  • Wanita yang hamil dan menyusui hukum asalnya mereka harus mengqhodo puasanya di waktu lain, namun jika tidak mampu karena sebab yang syar’i maka boleh bagi mereka membayar fidyah.
  • Adapun yang berhubungan badan di siang hari maka baginya mengqodho dan bayar fidyah

23.] Jumhur (mayoritas ulama) berpendapat bahwa fidyah satu mud bagi setiap hari yang ditinggalkan.

24.] Cara membayar fidyah dengan memberikan makanan kepada orang miskin ada dua:

  • Pertama, dengan dibuatkan makanan (siap saji), kemudian mengundang orang miskin sejumlah hari puasa yang ditinggalkan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radliallahu ‘anhu ketika di sudah tua.
  • Kedua, memberi bahan makanan kepada mereka yang belum dimasak. Para ulama mengatakan: besarnya: 1 mud (0,75 kg) untuk gandum atau setengah sha’ (2 mud = 1,5 kg) untuk selain gandum. Akan tetapi, untuk pembayaran fidyah model kedua ini, selayaknya diberikan dengan sekaligus lauknya, baik daging atau yang lainnya.

25.] Adapun waktu pembayaran fidyah, ada kelonggaran. Dia boleh membayarkan fidyahnya setiap hari satu-satu (dibayarkan di waktu maghrib di hari puasa yang ditinggalkan). Dia juga dibolehkan mengakhirkan pembayaran sampai selesai ramadhan, sebagaimana yang dilakukan Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu (As-Syarhul Mumthi’, 6/207).

26.] Zakat fitrah dilakukan sebelum melaksanakan shalat iedul Fitri, jika dilakukan setelahnya maka termasuk sedekah biasa. Zakat fitrah dengan makanan pokok bukan dengan uang.

27.] I’tikaf di sepuluh akhir bulan ramadhan.

28.] Berhari raya bersama pemerintah.

Demikian beberapa catatan penting puasa selama bulan Ramadhan. Semoga bermanfaat. Wabillahi taufiq.

Ditulis Oleh:
Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله
(Kontributor Bimbinganislam.com)

Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA. حفظه الله

Beliau adalah Pengasuh Yayasan Ibnu Unib Cianjur dan website cianjurkotasantri.com
Untuk melihat artikel lengkap dari Ustadz Abu Rufaydah, Lc., MA.حفظه الله 

Print Friendly, PDF & Email
Tags: Ramadhan
ShareTweet
Previous Post

Bakhtiar Wakkang Tunggu Arahan Partai untuk Maju Pilkada Bontang

Next Post

Besok Rabu Ada Gerai Pangan Murah di TPI Tanjung Limau, Beras Dibanrol Rp11.500

Related Posts

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan
KOLOM

Demokrasi Tanpa Ilusi: Mengapa Koreksi Pilkada Langsung Justru Menyelamatkan Kedaulatan

Udin Rizky, PRIMA Kaltim
KOLOM

Serakahnomic: Ideologi Perampokan Terorganisir atas Nama Pasar

Purbaya Minta DPR Ingatkan Pertamina Soal Janji Bangun Kilang Baru, Peluang Bontang?
KOLOM

Opini: Defisit Bukan Masalah, Ketakutan pada Defisitlah yang Bermasalah

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela
KOLOM

Opini: Operasi 300 Menit, Bedah Teknis Penculikan Presiden Venezuela

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus
KOLOM

Perkuat Soliditas, JMSI Lampung Gelar Upgrading Calon Pengurus

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara
WARTA

Agus Jabo Tegaskan PRIMA Dukung Sikap Presiden, Korporasi Tak Boleh Kalahkan Negara

Next Post
Besok Rabu Ada Gerai Pangan Murah di TPI Tanjung Limau, Beras Dibanrol Rp11.500

Besok Rabu Ada Gerai Pangan Murah di TPI Tanjung Limau, Beras Dibanrol Rp11.500

Discussion about this post

Follow Us

dialektis-logo-1
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
    • DPRD Kaltim
    • DPRD Bontang
    • DPRD Kukar
    • DPRD Kutim
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

news-1701

yakinjp


sabung ayam online

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

yakinjp

judi bola online

slot thailand

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

mahjong ways 2

JUDI BOLA ONLINE

maujp

maujp

sabung ayam online

maujp

maujp

maujp

maujp

MAUJP

sabung ayam online

mahjong ways slot

sbobet88

live casino online

Situs Agen Togel

MAUJP

sv388

maujp

maujp

maujp

maujp

maujp

sabung ayam online

118000126

118000127

118000128

118000129

118000130

118000131

118000132

118000133

118000134

118000135

118000136

118000137

118000138

118000139

118000140

118000141

118000142

118000143

118000144

118000145

118000146

118000147

118000148

118000149

118000150

118000151

118000152

118000153

118000154

118000155

118000156

118000157

118000158

118000159

118000160

118000161

118000162

118000163

118000164

118000165

118000166

118000167

118000168

118000169

118000170

128000136

128000137

128000138

128000139

128000140

128000141

128000142

128000143

128000144

128000145

128000146

128000147

128000148

128000149

128000150

128000151

128000152

128000153

128000154

128000155

128000156

128000157

128000158

128000159

128000160

128000161

128000162

128000163

128000164

128000165

128000166

128000167

128000168

128000169

128000170

128000171

128000172

128000173

128000174

128000175

138000111

138000112

138000113

138000114

138000115

138000116

138000117

138000118

138000119

138000120

138000121

138000122

138000123

138000124

138000125

138000126

138000127

138000128

138000129

138000130

138000131

138000132

138000133

138000134

138000135

138000136

138000137

138000138

138000139

138000140

148000146

148000147

148000148

148000149

148000150

148000151

148000152

148000153

148000154

148000155

148000156

148000157

148000158

148000159

148000160

148000161

148000162

148000163

148000164

148000165

148000166

148000167

148000168

148000169

148000170

148000171

148000172

148000173

148000174

148000175

168000116

168000117

168000118

168000119

168000120

168000121

168000122

168000123

168000124

168000125

168000126

168000127

168000128

168000129

168000130

168000131

168000132

168000133

168000134

168000135

168000136

168000137

168000138

168000139

168000140

168000141

168000142

168000143

168000144

168000145

178000136

178000137

178000138

178000139

178000140

178000141

178000142

178000143

178000144

178000145

178000146

178000147

178000148

178000149

178000150

178000151

178000152

178000153

178000154

178000155

178000156

178000157

178000158

178000159

178000160

178000161

178000162

178000163

178000164

178000165

178000166

178000167

178000168

178000169

178000170

178000171

178000172

178000173

178000174

178000175

178000176

178000177

178000178

178000179

178000180

188000206

188000207

188000208

188000209

188000210

188000211

188000212

188000213

188000214

188000215

188000216

188000217

188000218

188000219

188000220

188000221

188000222

188000223

188000224

188000225

188000226

188000227

188000228

188000229

188000230

188000231

188000232

188000233

188000234

188000235

198000111

198000112

198000113

198000114

198000115

198000116

198000117

198000118

198000119

198000120

198000121

198000122

198000123

198000124

198000125

198000126

198000127

198000128

198000129

198000130

198000131

198000132

198000133

198000134

198000135

198000136

198000137

198000138

198000139

198000140

238000106

238000107

238000108

238000109

238000110

238000111

238000112

238000113

238000114

238000115

238000116

238000117

238000118

238000119

238000120

238000121

238000122

238000123

238000124

238000125

238000126

238000127

238000128

238000129

238000130

238000131

238000132

238000133

238000134

238000135

238000136

238000137

238000138

238000139

238000140

238000141

238000142

238000143

238000144

238000145

238000146

238000147

238000148

238000149

238000150

news-1701