Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home PARLEMEN KALTIM

Menanti Aturan Teknis, Perda Bantuan Hukum Terus Disosialisasikan

by Redaksi
June 30, 2021
Menanti Aturan Teknis, Perda Bantuan Hukum Terus Disosialisasikan

Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama saat Gelar Sosper (Foto/MFA)

DIALEKTIS.CO – Untuk kesekian kalinya Anggota DPRD Kaltim Romadhony Putra Pratama melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) nomor 5 tahun 2019 tentang penyelenggaraan Bantuan Hukum, Senin (28/06/21).

Kali ini sosialisasi dilakukan di Kelurahan Makroman, Jalan Sultan Sulaiman, Samarinda Ilir, Samarinda.

Ratusan warga antusias mengikuti sosialisasi ini, dari forum RT, kelompok tani hingga perwakilan kelurahan.

Kepada konstituennya, Romadhony menyampaikan bahwa Perda ini sebagai wujud pemenuhan akses keadilan bagi masyarakat yang tidak mampu atau kategori miskin.

“Saya harap semua dapat menyimak dengan baik, karenan Perda ini bisa dimanfaatkan semua masyarakat ” kata pria yang akrab disapa Dhony ini.

Meskipun begitu, Dhony mengakui bahwa Perda ini belum bisa dilaksanakan. Belum ada aturan teknis melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

“Kita upayakan terus mendorong ini agar Pergubnya segera dibuat,” terangnya.

Dalam Sosper tersebut Dhoni juga didampingi Rusdiono, praktisi hukum yang hadir sebagai narasumber.

Rusdiono menyampaikan, Perda ini mengatur jasa hukum oleh pemberi bantuan hukum pada penerima bantuan hukum secara cuma-cuma.

Dalam Perda disebutkan penerima bantuan hukum adalah yang berkategori miskin.

“Maka hanya orang-orang dalam kategori miskin saja yang menerima bantuan hukum,” paparnya.

Penerima bantuan hukum ini hanya warga yang berpenduduk Kaltim.

“Karena Syarat bantuan hukum hanya warga Kaltim, karena menggunakan APBD Kaltim,” ungkapnya.

Sementara untuk pemberi bantuan hukum itu adalah organisasi bantuan hukum, seperti LKBH atau LBH.

“Teknisnya para LBH ini yang akan bekerjasama dengan Pemprov untuk memberi bantuan hukum,” tuturnya. (Mfa/Yud).

Tags: DPRD Kaltim
Previous Post

Polemik SMA 10 dan Yayasan, DPRD Sebut Pemprov Lemah Inventarisir Aset

Next Post

Arab Saudi Mulai Vaksinasi untuk Kelompok Umur 12-18 Tahun

Related Posts

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan
PARLEMEN KALTIM

Sosialisasi Wawasan Kebangsaan, Jahidin Ingatkan Pentingnya Menghargai Perbedaan

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosper Bantuan Hukum di Samarinda

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru
PARLEMEN KALTIM

Romadhony Gelar Sosialisasi Perda Bantuan Hukum di Sepinggan Baru

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir
PARLEMEN KALTIM

Hasanudin Mas’ud Dilantik jadi Ketua DPRD Kaltim, Gubernur dan Wagub Tak Hadir

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang
PARLEMEN KALTIM

Henry Pailan Gelar Sosper Pencegahan Narkotika di Kanaan Bontang

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir
PARLEMEN KALTIM

Kaltim Sahkan Perda Kelistrikan, “Lampu Hijau” Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir

Next Post
Arab Saudi Mulai Vaksinasi untuk Kelompok Umur 12-18 Tahun

Arab Saudi Mulai Vaksinasi untuk Kelompok Umur 12-18 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.