Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

by Redaksi
June 7, 2020
Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang (Foto/Ist)

SATUAN Reskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur kembali meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag-Humas, AKP Suyono mengatakan, pelaku SBJ (40) dan SS (40) merupakan warga Kecamatan Bontang Barat. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Mereka warga Bontang Barat. SBJ ditangkap Jumat 5 Juni Sore, selanjutnya menyusul SS kami tangkap pada malam harinya,” katanya dalam rilis yang diterima dialektis.co, Senin (8/6) Pagi.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, Polisi pun melakukan penggerebekan terhadap SBJ di kediamannya di Jalan S Parman RT.25 Kelurahan Belimbing.

Dari hasil penggerebekan SBJ polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 1,96 gram. Tim reskoba kemudian melakukan pengembangan, dari hasil intrograsi SBJ menyebut nama SS.

Atas petunjuk itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman SS di Jalan Flores RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan. SS pun diciduk bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 2,95 gram yang ditemukan saat menggeledah rumahnya.

“Tidak ada toleransi, penangkapan dan pengembangan kasus ini dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.

Keduanya bersama barang bukti kini berada di Ruang Tahanan Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1, atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Yud/DT).

 

Previous Post

Panrita Lopi, Wisata Hammock Bernuansa Pantai 

Next Post

Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Related Posts

7 Titik Rawan Macet saat Arus Mudik, Polres Bontang Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
WARTA

Antisipasi Lonjakan Pemudik, Polres Bontang Bangun 6 Posko Pengamanan

Berlangsung Panas, Mahfud Md Vs Tiga Anggota Komisi III DPR RI
WARTA

Berlangsung Panas, Mahfud Md Vs Tiga Anggota Komisi III DPR RI

Lagi Asyik Cas HP, Pria di Tanjung Laut Indah Dibekuk, Ternyata Perkara Sabu
WARTA

Lagi Asyik Cas HP, Pria di Tanjung Laut Indah Dibekuk, Ternyata Perkara Sabu

Soal Jalur Pos 7, Agus Haris Minta KIE Juga Pikirkan Lokasi Buat Pedagang
WARTA

Agus Haris Desak Pembangunan Pasar dan Puskesmas di Guntung

Jelang Sahur, Lima Warga di Muara Badak Malah Kedapatan Main Judi Remi
RAGAM

Jelang Sahur, Lima Warga di Muara Badak Malah Kedapatan Main Judi Remi

Operasi Pekat Miras di Bontang, Polisi Kembali Amankan 18 Botol Bir
WARTA

Operasi Pekat Miras di Bontang, Polisi Kembali Amankan 18 Botol Bir

Next Post
Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Follow Us

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK

© 2022 DIALEKTIS.CO – Managed by Aydan Putra. All rights reserved.

No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • PARLEMEN KALTIM
  • EKBIS
  • OLAHRAGA
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • PARIWARA
  • KOLOM
  • VIDEO
  • INFOGRAFIS

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.