Dialektis.co
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO
No Result
View All Result
No Result
View All Result
Home WARTA

Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Redaksi by Redaksi
June 7, 2020
Lagi, Polisi Ringkus Dua Tersangka Pengedar Sabu di Bontang Barat

Tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polres Bontang (Foto/Ist)

Share on FacebookShare on Twitter

SATUAN Reskoba Polres Bontang, Kalimantan Timur kembali meringkus dua orang tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Bontang, AKBP Boyke Karel Wattimena melalui Kasubag-Humas, AKP Suyono mengatakan, pelaku SBJ (40) dan SS (40) merupakan warga Kecamatan Bontang Barat. Mereka ditangkap di dua lokasi berbeda.

“Mereka warga Bontang Barat. SBJ ditangkap Jumat 5 Juni Sore, selanjutnya menyusul SS kami tangkap pada malam harinya,” katanya dalam rilis yang diterima dialektis.co, Senin (8/6) Pagi.

Penangkapan keduanya berawal dari laporan masyarakat, setelah melakukan penyelidikan, Polisi pun melakukan penggerebekan terhadap SBJ di kediamannya di Jalan S Parman RT.25 Kelurahan Belimbing.

Dari hasil penggerebekan SBJ polisi mengamankan 2 paket sabu seberat 1,96 gram. Tim reskoba kemudian melakukan pengembangan, dari hasil intrograsi SBJ menyebut nama SS.

Atas petunjuk itu, polisi langsung bergerak menuju kediaman SS di Jalan Flores RT. 25 Kelurahan Gunung Telihan. SS pun diciduk bersama barang bukti 6 paket sabu seberat 2,95 gram yang ditemukan saat menggeledah rumahnya.

“Tidak ada toleransi, penangkapan dan pengembangan kasus ini dilakukan untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Bontang,” tegasnya.

Keduanya bersama barang bukti kini berada di Ruang Tahanan Mapolres Bontang. Keduanya dijerat pasal 112 ayat 1, atau pasal 114 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. (Yud/DT).

 

Print Friendly, PDF & Email
Share70Tweet
Previous Post

Panrita Lopi, Wisata Hammock Bernuansa Pantai 

Next Post

Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Related Posts

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak
WARTA

Korban Ditombak Saat Pergoki Sawit Dipanen Tanpa Izin, Pembunuhan di Muara Badak

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026
WARTA

Dukung Dekarbonisasi, PLTS Atap Pupuk Kaltim Raih ASEAN Energy Awards 2026

Waspada! 3 Lokasi Penerapan ETLE di Bontang, Pelanggar Bisa Ditilang Berulang-ulang
WARTA

Polisi Masih Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Dekat GOR Loktuan

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan
WARTA

Warga Harap Pemicu Karhutla di Bonles Diusut Tuntas, Polisi Lakukan Penyelidikan

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta
EKBIS

Perputaran Ekonomi Selama Pupuk Kaltim Cup 2026 Tembus Rp772,9 Juta

Kabar Duka, Komandan Damkar Kebanggaan Bontang Norman Tutup Usia
WARTA

Kabar Duka, Komandan Damkar Kebanggaan Bontang Norman Tutup Usia

Next Post
Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Kalah Survei, Rustam Sebut Joni Calon Kuat Pendamping Neni di Pilkada

Discussion about this post

Follow Us

DIALEKTIS.CO
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KEBIJAKAN PRIVASI
  • DISCLAIMER
  • PEDOMAN PEMBERITAAN RAMAH ANAK
© 2022 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.
No Result
View All Result
  • HOME
  • WARTA
  • KABAR PARLEMEN
  • EKBIS
  • GAYA HIDUP
  • RAGAM
  • VIDEO

© 2021 DIALEKTIS.CO - Managed by Aydan Putra. All rights reserved.