FY (25) tersangka kurir sabu yang ditangkap di Jalan Pelabuhan 3 RT. 33 Tanjung Laut Indah Bontang Selatan, Kamis (25/6/2020) Sore lalu. Masih diminta keterangan di Mapolres Bontang.
Warga Gang Merpati Ujung RT. 27 Desa Teluk Lingga, Kecamatan Sangatta itu tengah diperiksa intensif, karena polisi berusaha mencari tahu siapa Bandar yang memerintahkannya membawa sabu seberat 143,69 gram.
Tersangka FY berkelit tak mengetahui siapa pemilik sabu ratusan gram itu, karena ia hanya dihubungi melalui telepon seluler. Setelah mengambil barang haram tersebut, dirinya hanya diminta untuk mengantar barang ke suatu lokasi yang disebutkan kemudian setelah sampai.
Kapolres Bontang AKBP Boyke Karel Wattimena, melalui Kasat Reskoba AKP I. Gusti Ngurah Suarka, mengatakan sebelumnya tersangka ditangkap saat menaiki mobil jenis hilux warna putih di daerah Tanjung Laut Indah.
“Saat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka tidak ditemukan barang mencurigakan, penggeledahan dilanjutkan di dalam mobil di kursi belakang ditemukan plastik warna hitam, setelah dibuka berisi 3 plastik berukuran besar yang berisi narkotika jenis sabu yang diakui kepemilikannya tersangka FY,” Kata Kasat Reskoba, dalam rilis yang diterima dialektis.co, pada Sabtu (27/6) Pagi.
Dari pengakuannya, sekali ngantar tersangka mendapatkan upah Rp1,5 juta. Dan ini bukan kali pertama FY melakoni pekerjannya sebagai kurir narkoba. Bahklan sebelumnya ia juga pernah mengambil narkoba seberat 50 gram di Loktuan, dengan bayaran Rp. 800 ribu.
“FY sudah 3 kali ini menjadi kurir Narkoba, pertama di Sangatta, kedua di Loktuan, dan ketiga di Tanjung Laut Indah ini, tidak sempat mendapatkan upah keburu ditangkap,” tambah Kasubbag Humas AKP Suyono.
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres Bontang, Penyidik menjerat dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun sampai 20 tahun penjara. (Yud/DT).
Discussion about this post